Inpres Zakat Tidak Maksimal, Ini Tiga Solusi Agus Sartono

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Terkait masih minimnya pengumpulan zakat dari kementerian dan lembaga sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2014, Deputi IV Kemenko PMK Agus Sartono menawarkan beberapa solusi. Yang pertama ialah menjembatani dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memudahkan bendahara kementerian dan lembaga melaksanakan tugas.

SKB  tersebut nantinya akan meliputi Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). dimana nantinya dengan SKB itu, bendahara tak akan lagi ragu dalam memotong gaji karyawan untuk membayar zakat. Namun ia belum bisa memastikan waktu SKB tersebut terbit karena masih dalam tahap pembicaraan.

Solusi kedua yaitu sosialisasi ke tiap kementerian dan lembaga terkait payroll system. Dimana nantinya kemenko PMK akan menyurati seluruh kementerian dan lembaga untuk menyediakan waktu sosialisasi, dan untuk sosialisasinya akan langsung ditangani BAZNAS.

Dan solusi ketiga adalah duduk bersama antara BAZNAS dan lembaga zakat sejenis terkait pembayaran serta pemanfaatan zakat. Opsi ini muncul karena sebagian karyawan memilih menyalurkan sendiri zakatnya pada LAZ atau mustahik lain. Karena karyawan yang sudah membayarkan zakat pada lembaga selain BAZNAS tak seharusnya masih memilki kewajiban serupa, namun zakat yang sudah dibayar kerap tak muncul dalam sistem penganggaran keuangan otomatis milik kementerian lembaga. Akibatnya karyawan dianggap belum membayar.

Ketua Umum BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, koordinasi antara BAZNAS dan LAZ menjadi hal yang tak bisa ditawar. Pasalnya, menurut dia, PNS (pegawani negeri sipil) seharusnya membayar zakat hanya kepada BAZNAS. LAZ diperuntukan bagi masyarakat umum yang tidak memiliki tempat penyaluran zakat.

Berdasarkan laporan BAZNAS, zakat yang terhimpun selama satu tahun pelaksanaan Inpers baru mencapai Rp 5,32 miliar dari potensi sebesar Rp 582 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 0,91 persen dari total potensi zakat.

Padahal dalam Inpers tersebut memungkinkan kementerian dan lembaga menerapkan payroll system pada gaji dan tunjangan karyawan. Dimana gaji dan tunjangan karyawan akan langsung dipotong 2,5 persen sebelum diterima. Hingga saat ini dari 71 kementerian lembaga, baru 13 yang menerapkan payroll system.