Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah atau lebih dikenal dengan Lazismu telah resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengukuhan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada Lazis Muhammadiyah Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional tanggal 14 Desember 2016.
Surat Keputusan (SK) tersebut secara resmi diserahkan oleh Kementerian Agama RI kepada Lazismu di gedung pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jum’at (30/12).
Andar Nubowo, Direktur Utama Lazismu dalam keterangan menyampaikan dalam melaksanakan program Lazismu selalu bekerjasama dengan mitra,baik Muhammadiyah maupun non Muhammadiyah. “Hal ini dikarenakan Lazismu merupakan lembaga funding yang tidak melakukan program secara mandiri. Maka pada tahun 2016-1017 ini banyak program-program lazismu yang pelaksanaannya bersama mitra,” ungkap Andar
Andar berharap setelah pengukuhan ini Lazismu dapat menjadi the biggest and the best. “Ini penting karena Lazismu ingin menjadi lembaga amil zakat nasional yang profesional, yang transparant dan akuntabel,” ungkap Andar.
Menurut Andar, Lazismu saat ini telah menyiapkan program utama di kawasan 3T(terdepan, terluar, tertinggal), salah satunya adalah program Indonesia Terang dan Klinik Apung di Indonesia timur. Lazismu juga berkomitmen selalu menjaga kapabilitasnya sebagai LAZ Nasional, seiring dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap Lazismu.