Bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menjadi pelopor pemangkasan gaji pegawainya untuk membayar zakat penghasilan. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi.
Menurut Didik saat ini pihaknya sedang mendata pegawainya untuk memperoleh nama-nama pegawai yang sudah mencapai nisab mengeluarkan zakat dan bersedia. Ia mematok pemangkasan gaji untuk zakat ini untuk pegawai golongan III-B ke atas. Sejumlah unit kerja di lingkungan Kemendikbud, menurut Didik sudah selesai melakukan pendataan. Sehingga untuk setiap pegawainya nanti akan mendapatkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dari Baznas.
untuk tahap awal gerakan pemotongan gaji untuk membayar zakat diberlakukan dulu di kantor pusat Kemendikbud. Setelah berjalan dengan baik, aturan ini akan diterapkan juga di satuan kerja (satker) Kemendikbud di daerah-dearah. “Kami ingin keluarga besar pegawai Kemendikbud ikut berkontribusi membangun bangsa melalui zakat,” paparnya.
Sekjen Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim mengapresiasi upaya Kemendikbud itu. “Kami di Kemenristekdikti juga akan mengikuti Kemendikbud,’’ kata guru besar akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Sebab menurut Ainun, pembayaran zakat di setiap kementerian dan lembaga pemerintah itu juga menjadi amanat UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan langkah Kemendikbud memotong gaji pegawai untuk membayar pajak harus diikuti kementerian dan lembaga lainnya.Menurutnya pengentasan kemiskinan jika bertumpu pada APBN saja, bisa memakan waktu belasan tahun. Namun ketika menyertakan dana dari zakat masyarakat, bisa dipangkas durasinya menjadi sekitar lima tahun.
Bambang mengatakan tidak semua pajak dari PNS masuk ke Baznas pusat. Untuk satuan kerja seperti kampus-kampus negeri, bisa diserahkan ke Baznas provinsi setempat. ’’Zakat pegawai IPB dan ITB misalnya, bisa diserahkan ke Baznas Provinsi Jawa Barat,’’ tutur dia