Forum Zakat – Forum Zakat (FOZ) kembali menegaskan perannya sebagai asosiasi yang mendorong tata kelola lembaga zakat profesional dan transparan. Wakil Ketua Bidang Inovasi dan Literasi FOZ, Humairoh Anahdi, hadir sebagai narasumber pada diskusi panel bertajuk “Presentation by the NPO Association on the Characteristics of Non-Compliant or Atypical Organizations, Particularly in Terms of Fundraising, Distribution, and Operational Activities”. Panel ini berlangsung pada 21 Juli 2025 yang menjadi bagian dari forum diskusi bersama PPATK dan US Embassy.
Sebagai langkah memperkuat ketahanan nasional dan mencegah penyalahgunaan organisasi nirlaba (Non-Profit Organization/NPO) untuk pendanaan terorisme (terrorism financing/TF), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Risiko Penyalahgunaan NPO terhadap Pendanaan Terorisme.
Kegiatan ini tidak hanya membahas identifikasi NPO yang rentan disalahgunakan, tetapi juga mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis risiko di sektor sosial dan keuangan. tentunya, juga menjadi ajang koordinasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan upaya pencegahan pendanaan terorisme berjalan sesuai standar internasional, khususnya Rekomendasi 8 (NPO) FATF.
Dalam forum ini, Forum Zakat turut hadir sebagai pemateri yang menyoroti pentingnya tata kelola filantropi Islam dan praktik good governance agar lembaga zakat dan filantropi dapat beroperasi secara amanah, transparan, dan patuh regulasi.
Dalam paparannya, Humairoh menekankan bahwa FOZ menaungi 184 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan secara konsisten memperkuat SDM amil, kelembagaan, inovasi, dan ekosistem zakat agar setiap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dikelola sesuai syariat dan regulasi nasional. Tata kelola yang baik bukan hanya kewajiban legal, tapi juga amanah moral agar zakat benar-benar mewujudkan kesejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan.
Materi yang dibawakan FOZ juga menguraikan kerangka regulasi zakat di Indonesia, mulai dari UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, PMA 19/2024 tentang Lembaga Amil Zakat, hingga standar profesi amil dan audit syariah. Humairoh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip Aman NKRI, Aman Regulasi, dan Aman Syariah, termasuk larangan penggunaan dana zakat untuk politik partisan dan pencegahan penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga: Tiga Anggota FOZ Peroleh Izin LAZNAS Hingga Naik Skala Pengelolaan Zakat
FOZ mendukung OPZ anggota agar mampu memenuhi persyaratan izin operasional sesuai regulasi, seperti kepemilikan SK Kemenkumham, rekomendasi BAZNAS, sertifikasi SKKNI, serta keterbukaan laporan ZIS yang dipublikasikan secara elektronik. Standar ini membantu membangun kepercayaan publik, sekaligus memastikan zakat bisa menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang efektif.
Selain soal regulasi, FOZ juga mendorong inovasi dan literasi zakat agar lembaga zakat mampu beradaptasi dengan tantangan zaman, termasuk pengembangan produk berbasis zakat, kolaborasi lintas sektor, dan advokasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi umat.
Kehadiran FOZ dalam forum ini menjadi bukti kontribusi nyata asosiasi dalam mendorong lembaga zakat Indonesia agar tidak hanya patuh hukum, tetapi juga menjadi contoh tata kelola filantropi Islam yang profesional di mata dunia.
Bagi lembaga yang tengah mengurus izin operasional sebagai LAZ, Forum Zakat membuka kesempatan untuk mendapatkan bimbingan teknis, baik dari sisi regulasi maupun kelengkapan administratif.
Butuh dukungan dalam pengurusan perizinan LAZ? Silakan hubungi Bidang Pengembangan Ekosistem FOZ untuk informasi lebih lanjut dan proses asistensi melalui www.instagram.com/forumzakat.









