Forum Zakat – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan perkara nomor 7/PUU-XXII/2024 dalam sidang ke-11 yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025. Putusan ini menjadi penanda penting bagi masa depan tata kelola zakat di Indonesia. Dalam putusan yang ditolak secara keseluruhan ini, MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Permohonan uji materi yang diajukan pada tahun 2024 oleh Dompet Dhuafa, Forum Zakat, dan perorangan, Arif Rahmadi Haryono, menjadi bentuk dorongan untuk memperjelas dan memperkuat posisi masing-masing aktor dalam sistem pengelolaan zakat nasional.
Salah satu sorotan utama adalah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang saat ini memiliki banyak fungsi, dari regulator, pembina, hingga operator. Fungsi yang luas ini dinilai berpotensi menjadikan BAZNAS sebagai lembaga superbody, yang dalam praktiknya bisa menimbulkan ketimpangan dalam ekosistem pengelolaan zakat di Indonesia.
MK dalam amar putusannya menekankan lima substansi penting yang harus menjadi perhatian dalam proses revisi UU. Pertama, perlu adanya pembedaan yang tegas antara kewenangan regulator, pembinaan, dan pengawasan yang berada di bawah pemerintah, dengan peran sebagai pelaksana atau operator yang dijalankan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembedaan peran ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan benturan kepentingan yang dapat menghambat efektivitas pengelolaan zakat.
Kedua, MK menegaskan pentingnya memberikan kebebasan bagi para muzakki atau pembayar zakat untuk memilih sendiri lembaga pengelola zakat yang mereka percaya. Hal ini merupakan bentuk pengakuan terhadap prinsip dasar partisipasi dan kepercayaan dalam berzakat, serta mendukung tumbuhnya lembaga-lembaga zakat yang kompetitif dan kredibel.
Selanjutnya, MK juga mendorong agar seluruh operator zakat diberi kesempatan yang sama untuk berkembang secara optimal dan adil. Tidak boleh ada relasi subordinatif antara lembaga-lembaga pengelola zakat, karena hal tersebut bisa menghambat iklim kolaboratif dan inovatif dalam pelayanan zakat kepada masyarakat.
Substansi keempat yang menjadi perhatian adalah pentingnya mewujudkan good zakat governance atau tata kelola zakat yang baik. Ini mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, partisipasi, dan keadilan dalam seluruh aspek pengelolaan zakat. Good governance dalam zakat menjadi kunci agar dana zakat yang dihimpun dapat memberikan dampak maksimal dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Terakhir, MK meminta agar proses revisi UU ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga-lembaga amil zakat yang selama ini telah aktif dan berkontribusi dalam praktik pengelolaan zakat. Pelibatan ini penting agar revisi UU mencerminkan kebutuhan dan dinamika riil di lapangan, bukan semata-mata pendekatan administratif dari atas ke bawah.
Putusan MK ini menjadi momentum penting bagi penguatan ekosistem zakat nasional. Dalam kerangka tata kelola zakat yang ideal, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan pembina dengan para operator zakat, baik BAZNAS maupun LAZ, harus terbangun secara sehat dan proporsional. Setiap lembaga diberikan ruang tumbuh sesuai fungsinya, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada mustahik.
Lebih dari sekadar regulasi, revisi UU Pengelolaan Zakat ini adalah tentang membangun fondasi sistem zakat nasional yang inklusif, partisipatif, dan profesional. Dengan landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik, zakat di Indonesia dapat memainkan perannya secara maksimal dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi.









