Oleh: Fawzi Muhtadi (Advokat & Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Bulan suci Ramadan selalu menghadirkan gairah spiritual yang luar biasa bagi umat Muslim di Indonesia. Di bulan ini, masjid-masjid penuh sesak, dan tangan-tangan diulurkan lebih luas melalui berbagai bentuk ibadah, termasuk salah satunya adalah penunaian zakat. Ramadan bukan sekadar momen penyucian jiwa, melainkan juga puncak dari sirkulasi filantropi Islam yang menggerakkan roda ekonomi umat. Melalui zakat, terjadi proses distribusi aset dan kekayaan dari kelompok yang berkecukupan (muzakki) kepada mereka yang membutuhkan (mustahik), yang pada gilirannya menjaga daya beli dan stabilitas sosial di akar rumput.
Namun, di tengah kekhusyukan umat menjalankan ibadah tersebut, muncul sebuah diskursus yang memantik perhatian serius di masyarakat. Diskursus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang mengatur kebijakan baru mengenai penurunan standar kadar emas untuk nishab zakat menjadi hanya 14 karat.
Penting untuk dicatat sejak awal bahwa tulisan ini tidak bermaksud memasuki ruang perdebatan fiqh atau hukum Islam mengenai sah tidaknya kadar emas tersebut secara syariat. Fokus tulisan ini sepenuhnya bertumpu pada konstruksi ilmu perundang-undangan dan bagaimana Undang-Undang Pengelolaan Zakat mengatur tata kelola regulasi di Indonesia. Tujuannya jelas: memastikan bahwa semangat ibadah dan distribusi ekonomi yang tinggi di bulan Ramadan ini tetap dipayungi oleh kepastian hukum yang kokoh.
Dualisme Masalah Regulasi
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara agama. Konsekuensi dari prinsip ini adalah setiap kebijakan publik harus lahir dari rahim prosedur yang sah dan otoritas yang berwenang. Namun, dalam konteks zakat, kita sedang menghadapi tantangan serius berupa ketidaktertiban ekosistem regulasi yang secara umum terbelah ke dalam dua permasalahan besar.
Pertama, berdasarkan berbagai hasil riset, peraturan daerah (Perda) terbanyak di Indonesia saat ini adalah Perda yang mengatur mengenai zakat. Fenomena ini tidak hanya memicu disharmoni hukum karena banyaknya aturan yang tidak sinkron antara satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi juga berimplikasi pada penggunaan Perda sebagai alat pemaksa penghimpunan zakat di daerah. Hal ini kerap mengaburkan sifat zakat sebagai ibadah sukarela yang dikelola negara menjadi seolah kewajiban administratif yang koersif dan kaku.
Kedua, terdapat permasalahan fundamental di tingkat pusat di mana banyak mandat dari Undang-Undang Pengelolaan Zakat kepada Menteri Agama untuk membentuk peraturan turunan justru belum dilaksanakan. Kekosongan regulasi dari pihak kementerian ini menciptakan celah yang kemudian diisi oleh peraturan-peraturan yang diterbitkan sendiri oleh Baznas. Padahal, secara hierarki, Baznas tidak memiliki kewenangan atributif untuk menggantikan peran menteri dalam menetapkan aturan yang bersifat mengatur publik (regeling).
Mandat yang Terabaikan
Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 4 Ayat (5) telah memberikan mandat yang sangat spesifik: “Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.” Mandat undang-undang tersebut menempatkan Menteri Agama sebagai pemegang otoritas regulasi (regulator).
Sejauh ini, Menteri Agama telah menjalankan mandatnya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, yang kemudian diubah melalui PMA Nomor 69 Tahun 2015, dan terakhir diperbarui melalui PMA Nomor 31 Tahun 2019. Ketentuan mengenai nishab seharusnya berhenti dan bersumber dari instrumen hukum ini.
Persoalannya, karena dalam PMA tersebut interpretasi mengenai kadar karat emas tidak dijelaskan secara detail, muncul ruang abu-abu. Namun, selama ini Lembaga Amil Zakat (LAZ) melakukan interpretasi atas kekosongan teknis tersebut melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) masing-masing. Ruang ijtihad organisasional ini sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan norma di atasnya. Munculnya SK Baznas yang tiba-tiba menetapkan standar 14 karat justru mengintervensi ruang yang seharusnya diatur oleh kementerian atau diputuskan secara otonom oleh DPS lembaga pengelola.
Overlapping Kewenangan
Ada keganjilan administratif dalam SK Ketua Baznas tersebut. Pada bagian “Memperhatikan”, disebutkan adanya “Hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia”.
Jika memang kebijakan ini adalah hasil koordinasi yang melibatkan kementerian, muncul pertanyaan mendasar: mengapa produk hukumnya berupa SK Ketua Baznas dan bukan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam? Secara ilmu perundang-undangan, koordinasi lintas lembaga seharusnya bermuara pada penguatan regulasi di tingkat kementerian agar memiliki daya ikat nasional. Menggunakan instrumen SK Baznas untuk mengatur hal yang bersifat publik adalah bentuk overlapping kewenangan yang nyata.
Potensi bahaya semakin terlihat dari SK Ketua Baznas tersebut pada bagian “Memutuskan” poin keenam yang menyatakan bahwa zakat pendapatan ditunaikan dan “dibayarkan melalui amil zakat resmi.” Rumusan ini mengandung daya paksa yang secara tidak langsung menyeret LAZ untuk tunduk pada SK tersebut. Padahal, sebagai produk hukum internal, SK Baznas seharusnya hanya mengikat secara eksklusif kepada internal Baznas Pusat dan Baznas Daerah, bukan kepada LAZ. Sebagai sesama operator, Baznas tidak memiliki mandat untuk mengatur langkah teknis LAZ melalui SK internalnya.
Kesimpulan: Meluruskan Kiblat
Sebagai negara hukum, proses pembentukan kebijakan publik harus dilakukan dengan tata kelola yang baik (good regulatory practice). Kebijakan yang baik tidak hanya diukur dari substansinya yang bertujuan meningkatkan distribusi aset, tetapi juga dari keabsahan prosedur pembentukannya. Jika ingin membuat kebijakan yang berdampak luas bagi umat, maka dasar hukumnya pun harus diletakkan pada instrumen yang tepat sesuai prosedur.
Kita harus menarik garis tegas bahwa SK Baznas tidak berlaku dan tidak mengikat bagi LAZ. Baznas dan LAZ dalam ekosistem zakat Indonesia adalah sesama operator zakat. Baznas memang menjalankan fungsi koordinasi, namun koordinasi tidak berarti mengambil alih mandat regulasi yang secara undang-undang diberikan kepada Menteri Agama.
Kementerian Agama harus segera turun tangan untuk menyesuaikan dan meluruskan kebijakan ini. Perlu ada harmonisasi aturan yang sesuai dengan konstruksi ilmu perundang-undangan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama di bulan penuh berkah ini. Meluruskan kiblat regulasi adalah syarat mutlak agar ekosistem zakat kita tetap sehat, profesional, dan tetap berada dalam bingkai negara hukum yang benar.









