Memahami Tindakan Korupsi Bagi Pengelola Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forum zakat – Untuk memberikan pemahaman mengenai tindakan pidana korupsi bagi pengelola zakat, Forum Zakat bersama  Pusat Belajar Anti Korupsi (PBAK) dan IMZ mengadakan Workshop memahami Tindakan Korupsi Bagi Organisasi Pengelola Zakat, yang dilaksanakan pada Rabu(2/9) kemarin di Menara 165 Jakarta Selatan.

Ketua Forum Zakat pada pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa pekerjaan sebagai amil zakat merupakan perkerjaan yang paling enak namun sangat beresiko, karena ia yang akan masuk paling dahulu ke surga, jika progam pemberdayaan zakatnya bisa menolong banyak orang. Tapi ia juga bisa yang pertama mauk neraka kalau tidak amanah dalam mengelola dana zakat.

Adnan Pandu selaku wakil pimpinan KPK yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan aparat negara dan swasta. Pihak swasta yang berbentuk yayasan biasanya dituntut untuk membuat laporan keuangan setiap tahunnya. Hal ini menjadi penting sebagai sarana keterbukaan kepada publik dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap yayasan tersebut. Peran dan kontribusi organisasi pengelola zakat dalam meminimalisir tindak pidana korupsi antara lain: melakukan upaya pencegahan, mendukung upaya penegakan hukum, advokasi dan kampanye, public fundrising,dan  pelayanan publik.

Sedangkan yang tergolong tindak pidana korupsi menurut Tama perwakilan dari ICW, antara lain kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Untuk memerangi tindak pidana korupsi ini, tidak cukup jika hanya dilakukan oleh segelintir orang. Perlu menggandeng beberapa organisasi islam, ICW, juga Kementerian Agama. Indikator kesuksesan penanganan korupsi ini sangat tergantung pada sikap proaktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi, partisipasi media dalam memberitakan korupsi, serta penegakan hukum yang berlaku.