
Oleh: Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS Dompet Dhuafa)
Program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir daring sejatinya merupakan bentuk pengakuan bahwa para pekerja transportasi digital juga memiliki hak atas kesejahteraan, terutama menjelang Hari Raya.
Namun, hasil survei terbaru Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) tentang Kesejahteraan Pengemudi Ojek Daring 2025 teterhadap 1.018 pengemudi daring di 63 Kabupaten/Kota (Non Probability) menunjukkan bahwa penyaluran BHR 2025 masih jauh dari kata ideal.
Survei yang dilaksanakan pada 1-15 Desember 2025 tersebut mencatat, 44,30 persen pengemudi sama sekali tidak menerima BHR. Artinya, hampir separuh pekerja di sektor ini masih belum merasakan manfaat bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka. Situasi ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam mekanisme distribusi dan skema aturan penerimaannya.
Di sisi lain, memang terdapat 55,70 persen pengemudi yang mengaku mendapatkan BHR. Namun, persoalan tidak berhenti pada soal menerima atau tidak. Bantuan yang diterima mayoritas pengemudi justru berada pada nominal yang sangat minim. Sebanyak 67,02 persen hanya memperoleh Rp50.000–Rp100.000, jumlah yang tentu jauh dari cukup untuk mendukung kebutuhan Hari Raya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa BHR belum sepenuhnya diposisikan sebagai instrumen kesejahteraan, melainkan lebih sekadar formalitas program.
Sementara itu, 11,82 persen menerima Rp101.000 sampai Rp250.000, dan 13,23 persen memperoleh Rp251.000 hingga Rp500.000. Hanya sebagian kecil yang menerima nominal lebih tinggi, dengan 1,59 persen mendapatkan Rp501.000 hingga Rp750.000, serta 6,35 persen menerima Rp751.000 sampai Rp900.000.
Evaluasi yang Mendesak Dilakukan
Survei juga menyoroti sejumlah aspek yang dianggap perlu dibenahi dalam aturan dan penyaluran BHR.
Pertama, nominal bantuan perlu ditingkatkan. Sebanyak 40,77 persen responden menilai jumlah BHR saat ini terlalu kecil. Bantuan Hari Raya seharusnya memberi dampak nyata bagi pekerja, bukan sekadar simbolis.
Kedua, syarat penerimaan harus dipermudah. Sebanyak 31,04 persen pengemudi menilai mekanisme yang ada masih menyulitkan. Banyak pengemudi yang aktif bekerja justru tidak masuk dalam kriteria penerima karena aturan yang tidak transparan atau terlalu teknis.
IDEAS melihat adanya kecenderungan bahwa pihak aplikator menerjemahkan Surat Edaran Kemenaker secara sangat ketat melalui aturan internal perusahaan seperti minimal aktif 25 hari dalam sebulan, jam online sedikitnya 200 jam per bulan, serta tingkat penerimaan dan penyelesaian order minimal 90 persen.
Persyaratan semacam itu pada akhirnya menjadi saringan administratif. Karena jika satu saja tidak terpenuhi, pengemudi langsung dinyatakan gugur sebagai penerima BHR atau hanya mendapat nominal terendah.
Ketiga, Peran Kemenaker perlu diperkuat dalam pengawasan dan pelaksanaan. Sebanyak 21,91 persen responden berharap negara hadir lebih tegas dalam memastikan perusahaan platform menjalankan kewajiban kesejahteraan.
Kita patut mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah mulai memberi perhatian pada kesejahteraan pengemudi daring melalui kebijakan BHR. Namun, peran negara perlu didorong lebih jauh.
Ekosistem kerja berbasis platform pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur ketenagakerjaan, mulai dari adanya pekerjaan yang dilakukan pengemudi, upah atau imbalan yang diterima, hingga adanya perintah dan kontrol kerja melalui sistem aplikasi.
Karena unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebenarnya sudah terpenuhi, maka pengemudi tidak bisa terus diposisikan sekadar sebagai mitra informal. Negara perlu hadir lebih tegas untuk memastikan perlindungan kerja yang layak.
IDEAS menilai penguatan regulasi dan pengawasan dari Kemenaker menjadi penting agar program seperti BHR tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan sepihak aplikator, melainkan benar-benar menjadi hak pekerja yang dijamin negara.
Keempat, penyaluran perlu dilakukan lebih awal. Meski hanya 4,62 persen yang menyebut ini, waktu pencairan sangat penting karena kebutuhan Hari Raya muncul jauh sebelum hari H.
Kami mendapati ada aspek lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan, yakni soal inklusivitas dalam penyaluran Bantuan Hari Raya. Dari obrolan dengan beberapa pimpinan serikat pengemudi daring, kami mendapati adanya kecenderungan penyamarataan waktu pembagian BHR yang dipusatkan menjelang Idul Fitri.
Pola ini pada satu sisi dapat dipahami karena mayoritas pengemudi memang merayakan Lebaran. Namun, di sisi lain, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang posisi pengemudi non-muslim dalam skema bantuan ini. Sebab, pengemudi non-muslim juga merupakan bagian dari ekosistem kerja platform yang sama. Mereka bekerja dengan beban, risiko, dan kontribusi yang tidak berbeda.
Karena itu, mereka pun berhak memperoleh BHR secara adil, termasuk dalam konteks waktu pencairan yang relevan dengan hari raya yang mereka rayakan.
Alangkah eloknya jika pemerintah dan aplikator mulai memperhatikan dimensi ini. BHR seharusnya tidak dipahami semata sebagai bantuan menjelang Lebaran, melainkan sebagai hak pekerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing.
Selain itu, terdapat pula suara agar bantuan diberikan lebih merata kepada semua pengemudi serta mempertimbangkan masa kerja dan tingkat keaktifan. Ini menunjukkan adanya keresahan terkait ketidakadilan distribusi.
BHR seharusnya tidak dipandang sebagai hadiah sukarela dari perusahaan platform, melainkan sebagai hak dasar pekerja. Fakta bahwa masih banyak pengemudi tidak menerima bantuan, dan sebagian besar hanya memperoleh nominal yang sangat kecil, memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.
Jika negara dan perusahaan aplikator ingin menjadikan program BHR sebagai instrumen perlindungan sosial, maka pembenahan harus dilakukan secara serius seperti memperjelas aturan, memperluas cakupan penerima, meningkatkan nominal, dan memastikan distribusi yang adil serta transparan.
Tanpa itu, BHR hanya akan menjadi program yang terdengar baik di atas kertas, tetapi tidak benar-benar dirasakan oleh mereka yang bekerja keras di jalanan setiap hari.









