Peran LAZ dalam Menghadapi ‘Economic Shock’ Akibat Pandemi Covid-19

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Economic Shock, alias goncangan ekonomi adalah peristiwa yang tak terduga sehingga memengaruhi suatu ekonomi, baik secara positif maupun negatif

Forumzakat – Secara teknis, telah dan akan terjadi perubahan variable ekonomi akibat kebijakan/ sikap antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam siaran pers Bank Indonesia menyebutkan bahwa, “Neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2020 mencatat surplus 2,34 miliar dolar AS, membaik dibandingkan dengan capaian bulan sebelumnya yang mencatat defisit 0,64 miliar dolar AS. Perkembangan ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan surplus neraca perdagangan nonmigas sejalan dengan kinerja ekspor nonmigas yang membaik dan kinerja impor nonmigas yang menurun”.

Tapi kemungkinan pada triwulan II ini, kita juga akan mengalami kendala ekspor, karena negara kita juga sedang mengalami wabah Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya. Bahkan, kemungkinan lain yang bisa terjadi adalah negara akan mengalami defisit anggaran, di sisi lain negara juga memerlukan pengeluaran ekstra yang cukup besar jumlahnya untuk mengatasi dampak penyebaran Covid-19 ini.

Maka, negara secara otomatis akan melakukan penyesuaian kebijakan belanja negara. Penyesuaian belanja negera yang disertai dengan pembatasan sosial (social distancing) akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi, yang artinya negara mengalami perlambatan ekonomi.

Kebijakan social distancing ini sendiri dapat menyebabkan kegoncangan ekonomi, baik secara mikro mapun makro. Secara makro, negara akan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Selain itu juga goncangan ekonomi akan dialami di tingkat rumah tangga  yakni goncangan penghasilan, kesehatan, dan konsumsi terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan harian.

Maka secara tegas dapat disimpulkan bahwa social distancing dapat menyebabkan menurunnya aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi yang menurun berdampak pada empat hal, yakni;

  1. kemampuan daya beli masyarakat menurun,
  2. Produksi pangan terancam menurun,
  3. Kelangkaan pangan / ketersediaan pangan terganggu,
  4. Kenaikan harga bahan pangan.

Maka, Economic Shock ini bisa memunculkan kemungkinan-kemungkinan seperti, menurunan daya beli masyarakat sehingga meningkatnya jumlah keluarga miskin, atau meningkatkan semangat berbagi, berdonasi, bahu membahu membantu yg lemah, atau bahkan membuat masyarakat tak mau lagi berdonasi.

 

 

Mempertimbangan kemungkinan kondisi tersebut, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat melakukan program sebagai berikut;

Kesiapan Pangan

Dalam upaya mempersiapkan kesiapan pangan menghadapi situasi paceklik, ada tiga hal yang dapat dilakukan yakni; Melakukan tindakan penyelamatan (ketersediaan) pangan bagi kelompok rentan (mustahik), Mewujudkan Kemandirian Pangan Keluarga, dengan gerakan menanam menfaatkan pekarangan ( urban farming), serta menyiapkan cadangan/stok pangan baik di tingkat keluarga maupun komunitas dengan menghidupkan kembali lumbung-lumbung pangan demi menyikapi kemungkinan kondisi darurat yang lebih lama, diperlukan upaya ketahanan pangan keluarga.

Menerima Zakat dalam Bentuk Mentah

Kini sudah saatnya LAZ melaksanakan tugas pemungutan zakat sebagaimana dahulu, yaitu bukan hanya menerima zakat dalam bentuk uang saja, tapi juga menerima zakat pertanian dalam bentuk gabah/beras dan zakat peternakan dalam bentuk hewan ternak. Selanjutnya LAZ akan memiliki gudang-gudang baitulmaal dan kandang untuk menampung zakat peternakan. Dengan demikian cadangan pangan akan terkendali.

 

Situasi Sulit bagi Pelaku UMKM

Saat ini, semua dianjurkan untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Mencegah kerumunan, aktivitas yang melibatkan banyak orang, dan menjaga jarak, demi mencegah penyebaran Covid-19 secara cepat dan luas.

Meskipun memang situasi seperti ini bukanlah hal mudah bagi mereka yang bekerja di sektor informal, para pedagang kecil, buruh, sopir, tukang ojek, dan sejenisnya, yang mengais rezeki dimana apa yang didapat hari ini, cukup untuk memenuhi kebutuhan hari itu pula.

Tak luput bagi mereka pelaku usaha skala nano, mikro, kecil dan menengah. Sungguh situasi yang berat yang harus mereka hadapi.

Berikut ini risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh pelaku UMKM akibat social distancing diantaranya :

  1. Menurunnya angka penjualan akibat berkurangnya pelanggan,
  2. Kesulitan pasokan bahan baku,
  3. Menurunnya laba yang diperoleh, atau malah menderita kerugian
  4. Kesulitan membayar angsuran kredit (gagal bayar)
  5. Atau tidak berproduksi/tidak berusaha dalam waktu yang lama,
  6. Bertambahnya hutang

Pemerintah telah mengambil kebijakan temporer untuk membantu masyarakat dalam menghadapi situasi sulit ini. Kebijakan pemerintah ini meliputi:

  1. Kebijakan fiskal, penyesuaian pendapatan dan belanja negara khususnya fokus pada penanganan darurat covid 19, kebijakan pajak bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
  2. Kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.
  3. Kebijakan jaring pengaman sosial, dengan memberikan bantuan pangan, pembebasan tagihan listrik bagi keluarga rentan.
  4. Kebijakan relaksasi regulasi keuangan dengan memberikan penangguhan pembayaran angsuran kendaraan, rumah bersubsidi dan sebagainya.
  5. Kebijakan industri, menjaga agar tidak terjadi gelombang PHK massal, dan memberikan insentif agar dunia industri bisa tetap berproduksi dengan baik.
  6. Kebijakan perdagangan, menjamin pasokan bahan baku dan bahan pangan serta stabilitas harga khususnya bahan pangan.
Apa yang dapat dilakukan LAZ untuk membantu mereka?
  1. Sedapat mungkin dapat memfasilitasi mereka dalam penjualan produk dan pasokan bahan baku, dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,
  2. Membantu keluarga pelaku UMKM dan pekerja sektor informal yang sama sekali tidak dapat berusaha sehingga mereka kehilangan penghasilan,
  3. Memfasilitasi dana Qordhulhasan sebagai dana talangan pembayaran angsuran dan atau modal awal usaha pada saat memasuki masa recovery.

Wallahu’alam

 

Ditulis oleh Sigit Iko Sugondo, Praktisi Pemberdayaan Masyarakat – Anggota Bidang III Forum Zakat