Perlunya Memahami Zakat Harta

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Perlunya Memahami Zakat Harta

Oleh: Imam Nawawi, Anggota Bidang Inovasi & Literasi Forum Zakat 

Sebagian besar orang sangat bersemangat dalam mengejar kebahagiaan dunia, salah satunya melalui harta. Namun, sudahkah kita menyadari pentingnya memahami zakat?

Secara bahasa, dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, zakat berarti bertambah (az-ziyādah), tumbuh (an-namā’), dan keberkahan (barakah).

Di dalam Al-Qur’an, kata yang berasal dari akar kata yang sama dengan “zakat” memiliki makna yang luas, seperti:

  • Suci, sebagaimana dalam QS. Asy-Syams: 9 dan Al-A’la: 14
  • Perbaikan, seperti dalam QS. Al-Kahfi: 81
  • Pujian, sebagaimana dalam QS. An-Najm: 32

Imam An-Nawawi dalam Al-Hawi menyebutkan bahwa istilah zakat telah dikenal secara ‘urf (kebiasaan adat) oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya Islam.

Secara istilah, dalam mazhab Syafi’i, zakat adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Zakat hanya berlaku pada jenis harta tertentu, seperti:

  • Penghasilan
  • Hasil pertanian
  • Peternakan
  • Emas dan perak
  • Perdagangan
  • Saham

Sebaliknya, harta seperti rumah, kendaraan, atau tanah yang tidak produktif tidak termasuk objek wajib zakat.

Karena bersifat wajib, jika seorang Muslim mengingkari kewajiban zakat, maka status keislamannya bisa gugur. (Lihat Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat oleh Ahmad Sarwat).

Kapan Waktu Menunaikan Zakat?

Setiap jenis zakat memiliki waktu tertentu:

  • Zakat Fitrah: ditunaikan selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri
  • Zakat Emas, Perak, Tabungan, Perdagangan, Peternakan: setelah genap satu tahun kepemilikan dan mencapai nisab
  • Zakat Pertanian, Rikaz, dan Profesi: ditunaikan saat menerima harta

Syarat Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Maal)

Beberapa syarat agar harta dikenakan zakat, di antaranya:

  • Kepemilikan penuh
  • Harta halal dan diperoleh secara halal
  • Dapat berkembang atau diproduktifkan
  • Mencapai nisab
  • Bebas dari hutang yang mengurangi nisab
  • Mencapai haul (1 tahun hijriah)
  • Bisa ditunaikan saat panen (untuk zakat pertanian)
Contoh Perhitungan Zakat Maal

Mengacu pada laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), formula zakat maal adalah:
2,5% x Jumlah Harta yang Tersimpan selama 1 Tahun

Contoh:
Jika Bapak A memiliki harta (emas/perak/tabungan) sebesar Rp100.000.000 selama satu tahun, dan harga emas saat ini Rp622.000/gram, maka nisab zakat adalah Rp52.870.000.

Karena harta Bapak A melebihi nisab, maka beliau wajib menunaikan zakat sebesar:
2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

Sebagai Muslim yang telah diberi rezeki berupa harta, penting bagi kita memahami dan menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk nyata dari cinta dan kepedulian sosial. Ia menyucikan harta, menumbuhkan keberkahan, serta menguatkan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat.

Semoga ulasan ini menjadi pengingat dan pendorong bagi kita semua untuk terus belajar dan mengamalkan zakat dengan sebaik-baiknya. Untuk pemahaman lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi kepada para ahli fikih dan lembaga amil zakat terpercaya.