Perubahan UU Pengelolaan Zakat Harus Memperjelas Peran Pemerintah dan Masyarakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forumzakat – Direkur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad Nasar menegaskan bahwa pembagian peran yang jelas dan padu antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan zakat merupakan hal yang penting. Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Regulasi Kebimasislaman terkait Perubahan UU Pengelolaan Zakat yang digelar Ditjen Bimas Islam, pada Rabu (4/3/2020) di The Margo Hotel, Depok.

“Salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam UU Pengelolaan Zakat adalah peran-peran yang tidak saling menegasikan antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Fuad.

Menurut Fuad, gerakan zakat Indonesia sedang berada dalam fase dimana gerakan zakat sedang tumbuh dengan baik. Partisipasi masyarakat sangat tinggi adalah salah satu indikatornya.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan gerakan zakat di Indonesia. Misalnya, dalam melahirkan pemikiran-pemikiran tentang kelembagaan, penghimpunan, dan pendistribusian zakat.

Lebih lanjut, dia memaparkan, gerakan zakat Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengikut isu-isu kemiskinan global. Tapi juga harus bisa memberikan sumbangsih pemikiran, teori, dan konsep terapan bagi perkembangan ekonomi nasional dan bagi isu kemiskinan global.

“Tidak ada bentuk baku kelembagaan pengelolaan zakat di negara-negara muslim. Faktor sejarah, perspektif keagamaan, politik hukum, dan kebijakan pemerintah menentukan bagaimana sistem pengelolaan zakat di setiap negara disusun dan dijalankan. Hal tersebut  tidak ada masalah, selama zakat dihimpun dari muzaki yang wajib berzakat dan disalurkan kepada asnaf yang berhak sesuai  ketentuan syariat Islam dengan regulasi dan pengawasan dari otoritas negara (dalam hal ini Kementerian Agama) sehingga lebih terjamin akuntabilitasnya,” tegas Fuad.

Untuk itu, wacana Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat haruslah bertolak dari kebutuhan penguatan infrastruktur regulasi perzakatan nasional, bukan atas dasar keinginan ataupun kepentingan sesaat.

“Kalau semua berpikir untuk kepentingan umat dan bangsa, maka percayalah kepentingan lembaga masing-masing akan terakomodasi. Tetapi kalau hanya berpikir dari sudut pandang kepentingan sektoral atau kepentingan lembaga kita sendiri, maka belum tentu kepentingan bersama, kepentingan umat dan bangsa terpenuhi,” tegasnya.

“Saya mengapresiasi para amil, aktivis dan pegiat zakat di berbagai lembaga adalah orang-orang terbaik di tempatnya,” tandasnya.

 

 

Senada, Ketua Forum Zakat Bambang Suherman mendukung pemikiran Direkur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tersebut. “Agar pengelolaan zakat saling menguatkan pemerintah dan masyarakat. Ini akan menjadi kekuatan yg besar utk memajukan gerakan zakat di Indonesia,” tuturnya.

Hal itu juga diamini oleh, Sekjend Forum Zakat Nana Sudiana, dengan menyatakan bahwa agenda perubahan UU pengelolaan zakat harus futuristik dengan tetap mempertimbangkan faktor historis dan sosiologis pengelolaan zakat di Indonesia dari masa ke masa.

“Agenda perubahan UU Pengelolaan Zakat harus memerhatikan faktor historis dan sosiologis pengelolaan zakat Indonesia yang merupakan kearifan lokal milik bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*)