Resonansi FOZWIL Perkuat Joint Protocol untuk Respons Karhutla Skala Nasional

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
resonansi FOZWIL Karhutla

Forum Zakat, Jakarta — Forum Zakat (FOZ) mendorong penguatan respons kolaboratif lembaga zakat dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat di Kalimantan. Melalui Ruang Resonansi FOZWIL yang digelar secara daring pada Senin (26/10/2026), FOZ mengajak lembaga zakat memperkuat koordinasi melalui mekanisme Joint Protocol (JP), sekaligus mendorong respons yang tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga pemulihan dan advokasi kebijakan.

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menyampaikan bahwa eskalasi karhutla semakin mengkhawatirkan. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan hutan, tetapi juga pada ruang hidup masyarakat yang menghadapi paparan asap, gangguan kesehatan, hingga ancaman kehilangan mata pencaharian.

Di tengah kondisi tersebut, Wildhan menegaskan bahwa keselamatan amil dan relawan yang bertugas di lapangan harus menjadi perhatian utama. Ia mengingatkan bahwa semangat kemanusiaan perlu disertai perhitungan risiko, pembekalan, dan prosedur keselamatan yang memadai.

“Jaminan terhadap keselamatan adalah hak mutlak yang harus diberikan kepada amil kita di lapangan. Kita tidak bisa membiarkan amil dan relawan kita bertaruh nyawa tanpa pembekalan yang cukup,” tegasnya.

Wildhan juga menyinggung sembilan relawan yang telah gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan. Menurutnya, pengabdian para relawan menjadi pengingat bahwa respons bencana harus dijalankan dengan kesiapan dan mitigasi risiko yang serius. Karena itu, ia mendorong agar keselamatan amil dan relawan menjadi salah satu poin krusial dalam Joint Protocol serta diturunkan ke dalam standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas di lapangan.

Joint Protocol untuk Menyatukan Respons Lembaga Zakat

Dalam forum tersebut, FOZ kembali mendorong aktivasi Joint Protocol sebagai mekanisme koordinasi respons kebencanaan antaranggota. Melalui mekanisme ini, lembaga zakat dapat saling berbagi informasi, menyelaraskan aksi, serta mengoptimalkan sumber daya agar penanganan bencana berjalan lebih terarah.

Berdasarkan pemaparan dalam forum, Joint Protocol dapat diaktivasi dengan melibatkan sedikitnya tiga lembaga zakat. Mekanisme ini memiliki empat tingkatan skala bencana, yakni Skala I hingga IV. Karhutla yang dibahas dalam pertemuan tersebut telah dikategorikan sebagai bencana Skala IV atau level nasional berdasarkan Joint Protocol.

FOZ juga menjelaskan bahwa dukungan FOZ Nasional dilakukan ketika sekitar 50 persen masyarakat terdampak di suatu lokasi mengalami kondisi yang tidak mampu ditangani oleh pemerintah daerah. Dalam situasi tersebut, FOZ Nasional berperan melakukan pendampingan dan mendorong koordinasi antarlembaga.

Untuk memperkuat respons, FOZ meminta lembaga zakat anggota melaporkan data penanganan dan menyusun situation report (sitrep). Lembaga yang melakukan respons di lapangan dan disepakati bersama oleh lembaga lain di wilayah tersebut dapat menjadi koordinator lapangan.

Laporan dari masing-masing lembaga nantinya dihimpun oleh FOZ Nasional menjadi gambaran dampak dan respons yang lebih menyeluruh. Data agregat tersebut diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban kepada donatur dan masyarakat sekaligus menjadi dasar advokasi kepada pemerintah.

Wildhan menegaskan bahwa respons terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada bantuan karitatif. Penanganan perlu menyentuh akar persoalan agar bencana serupa tidak terus berulang setiap tahun.

Menurutnya, lembaga zakat juga dapat mengambil peran melalui dukungan terhadap penegakan hukum bagi pelaku pembakaran serta penguatan advokasi kebijakan publik. Ia menekankan bahwa advokasi bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari kepedulian untuk mendorong penyelesaian persoalan secara mendasar.

Paparan Asap dan Kebutuhan Mendesak Masyarakat

Dalam sesi berbagi kondisi lapangan, perwakilan FOZ Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa indeks kualitas udara di wilayahnya pada 26 Oktober 2026 tercatat mencapai 666, dengan kondisi langit menguning. Situasi tersebut menunjukkan tingkat bahaya yang memerlukan perhatian serius terhadap keselamatan warga.

FOZ Kalimantan Selatan mengusulkan penyediaan ruang aman untuk menghirup udara yang lebih bersih, termasuk ruang yang dilengkapi tabung oksigen, sebagai salah satu bentuk respons bersama. Dalam pemaparan tersebut, luas lahan terbakar di wilayah Kalimantan Selatan disebut mencapai sekitar 20 ribu hektare.

Sementara itu, perwakilan FOZ Kalimantan Barat menyampaikan bahwa wilayahnya masih menghadapi sekitar 1.000 titik panas. Dampak karhutla juga dirasakan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk gangguan kualitas air PDAM yang dilaporkan menjadi asin. Sebagian warga terpaksa mengandalkan air hujan untuk kebutuhan minum karena harga air bersih yang tinggi.

Sejumlah rumah aman asap telah tersedia di beberapa titik. Namun, paparan asap yang berulang setiap tahun masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat Kalimantan. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa warga dapat terpapar asap selama tiga hingga empat bulan setiap tahunnya.

Perwakilan FOZ Kalimantan Barat lainnya turut menyampaikan bahwa aksi pemadaman dan program kesehatan telah dilakukan sejak Juli. Ke depan, reboisasi juga dinilai perlu menjadi bagian dari upaya pemulihan, terutama di kawasan taman nasional.

Menyusun Kolaborasi dari Kebutuhan Lapangan

Dari pembahasan bersama, forum mengidentifikasi lima kebutuhan utama yang dapat menjadi dasar inisiasi kolaborasi lembaga zakat dalam merespons karhutla, yaitu layanan kesehatan, penyediaan air bersih dan air minum, rumah aman asap, reboisasi, serta advokasi.

Pada aspek kesehatan, dukungan dapat diarahkan pada penyediaan masker dan obat-obatan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak paparan asap. Penyediaan air bersih dan air minum juga menjadi kebutuhan penting, terutama bagi warga yang mengalami kesulitan mengakses air layak konsumsi.

Sementara itu, rumah aman asap dapat menjadi ruang perlindungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan tempat dengan kualitas udara lebih baik. Dalam jangka panjang, reboisasi diperlukan sebagai bagian dari pemulihan lingkungan, dengan memperhatikan kondisi kawasan hutan dan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Forum juga menempatkan advokasi sebagai bagian penting dari respons kebencanaan. Upaya ini diperlukan untuk mendorong penanganan akar persoalan karhutla, memperkuat pencegahan, serta mendorong kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang berulang.

Melalui Ruang Resonansi FOZWIL ini, FOZ mengajak seluruh anggota, pengurus nasional, FOZWIL, FOZDA, dan pimpinan organisasi pengelola zakat untuk mengaktifkan Joint Protocol dan memperkuat koordinasi sesuai kebutuhan di lapangan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menyatukan potensi lembaga zakat agar respons terhadap karhutla tidak hanya menjangkau lebih banyak masyarakat terdampak, tetapi juga berkontribusi pada perlindungan relawan, pemulihan lingkungan, dan penyelesaian persoalan secara berkelanjutan.