Utang Puasa Ramadhan Telat Diganti, Bagaimana Membayarnya?

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
utang puasa fidyah

Forum Zakat – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan, dengan beberapa ketentuan yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti haid, nifas, atau hamil pada perempuan, serta bagi orang yang sedang sakit atau lanjut usia.

Namun, meskipun seseorang tidak dapat melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi setelahnya. Orang yang meninggalkan puasa dengan alasan yang dibenarkan oleh agama bisa mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan, yakni dengan melakukan qadha puasa. Namun, bagaimana jika seseorang terlambat mengganti puasa hingga sudah memasuki bulan Ramadhan berikutnya? Apakah ada cara untuk menebus utang puasa yang terlewatkan itu?

Jika seseorang memiliki utang puasa yang belum diganti hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka cara untuk menebusnya adalah dengan membayar fidyah. Fidyah adalah bentuk pemberian berupa makanan kepada fakir miskin atau pembayaran sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok yang dapat menghidupi seorang miskin untuk satu hari. Fidyah ini merupakan solusi bagi mereka yang tidak dapat mengganti puasa dengan alasan tertentu atau karena mereka tidak mampu mengganti puasa dengan alasan kesehatan.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti “tebusan”. Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah adalah pembayaran atau penggantian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan puasa, baik karena sakit yang tidak dapat disembuhkan, usia yang lanjut, atau keadaan tertentu yang menghalangi mereka untuk berpuasa. Pembayaran fidyah bertujuan untuk memberi makan orang miskin sebagai bentuk penggantian atas puasa yang ditinggalkan.

Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan pokok (seperti beras atau gandum) kepada fakir miskin. Standarnya, jumlah yang diberikan adalah setara dengan makan sehari bagi satu orang miskin. Misalnya, jika Anda memiliki utang puasa selama 10 hari dan sudah melewati bulan Ramadhan, maka Anda dapat mengganti utang puasa tersebut dengan memberi makan 10 orang miskin, masing-masing sekali makan sehari.

Jika pembayaran dilakukan dalam bentuk uang, maka jumlah uang yang diberikan harus setara dengan harga makanan pokok yang dibutuhkan untuk makan sehari. Ini dapat dilakukan mudah secara aman syar’i melalui lembaga zakat yang menyediakan layanan pembayaran fidyah. Membayar fidyah ke lembaga zakat cenderung lebih tenang dan adil karena dikelola dengan baik.

Siapa yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah?

Tidak semua orang dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Fidyah hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa, baik karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan (seperti sakit parah atau lanjut usia) ataupun karena alasan lainnya yang membuat mereka tidak dapat mengganti puasa dalam waktu yang ditentukan.

Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa harus dilakukan sebisa mungkin, dan fidyah baru diperbolehkan sebagai alternatif jika seseorang sudah dipastikan tidak dapat berpuasa lagi dalam masa hidupnya. Misalnya, orang yang sakit parah atau menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan mereka berpuasa selama Ramadhan.

Meskipun puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat berpuasa. Jika seseorang terlambat mengganti puasa atau tidak dapat berpuasa sama sekali karena alasan tertentu, fidyah menjadi jalan keluar yang bisa dilakukan. 

Memberikan makanan kepada orang miskin adalah bentuk tebusan yang diperbolehkan dalam syariat Islam untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan. Namun, sebelum memutuskan untuk membayar fidyah, sebaiknya seseorang memastikan bahwa dirinya memenuhi syarat untuk melakukannya, serta berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten dalam urusan agama dan zakat.