Zakat Dan Gerakan Advo-filantropi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Oleh: Nur Efendi (CEO Rumah Zakat (RZ), Ketua Umum Forum Zakat)

Selalu menarik untuk menyimak opening speech dalam seminar dari Hermawan Kartajaya. Ia adalah guru marketing di Indonesia yang karyanya sudah diterjemahkan ke puluhan bahasa di berbagai pelosok dunia.

Hal paling menarik bagi saya adalah tentang bagaimana Hermawan — seorang penganut agama Katolik — selalu mengungkapkan tentang bagaimana Rasul Muhammad SWA sebagai pebisnis dan marketer yang handal sepanjang sejarah.

Tidak hanya Hermawan saja sesungguhnya. Michael Hart, seorang penulis kebangsaan Amerika, juga menempatkan Muhammad SWA sebagai peringkat pertama orang paling berpengaruh sepanjang sejarah. Hart memberikan paparan tentang kuatnya pengaruh sosok Muhammad terhadap perkembangan Islam sekaligus juga aspek-aspek perkembangan bidang kehidupan lainnya.

Salah satu di antara ‘produk’ berpengaruh dalam sejarah adalah konstitusi tertulis pertama di dunia. Kita mengenalnya dengan sebutan Piagam Madinah (Madinah Charter). Piagam ini lahir 6 abad sebelum Magna Carta dan bahkan 12 abad sebelum konstitusi Amerika Serikat.

Terdapat pasal dalam Piagam Madinah yang saya maknai lebih dalam dengan apa yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu terakhir. Pasal ini tertulis;”Orang-orang Mukmin yang taqwa harus menentang orang yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, atau bermaksud jahat, atau melakukan permusuhan dan kerusakan di kalangan Mukminin.

Setiap orang harus bersatu dalam menentang kedzaliman tersebut, sekalipun itu dilakukan oleh anak dari salah seorang di antara mereka”.

Gerakan zakat sebagai advokasi
Kalimat setiap orang harus bersatu dalam menentang kezaliman, sangat relevan dengan konteks advokasi. Advokasi berarti membela, mendampingi, serta bersama-sama dengan masyarakat bawah untuk melakukan upaya-upaya perubahan sosial secara sistematis dan strategis.

Advokasi menjadi salah satu isu sentral di Indonesia sekarang, dengan mencuatnya banyak kasus di mana masyarakat lemah semakin tidak memiliki bargaining position untuk membela hak-hak hidupnya. Termasuk yang paling baru ini adalah kasus penggusuran masyarakat di permukiman pasar ikan Luar Batang, Jakarta Utara.

Dari Mana Pergerakan Dimulai?
Rasul memulainya dari infrastruktur sekaligus institusi bernama masjid. Saat Rasul membangun masjid pertama di Madinah, masjid ini berfungsi tidak hanya sebagai pusat pelaksanaan ibadah. Melainkan mencakup advokasi bagi para kaum lemah.

Wanita, kaum papa, hingga para bujang yang berhijrah dan belum memilki tempat tinggal ditampung di masjid. Pos kesehatan juga dilaksanakan di masjid Nabi ini. Termasuk para tawanan perang ditempatkan di masjid, agar bisa melihat dan mendengar tentang indahnya kajian dan ajaran Islam.

Proses pemberdayaan pun dilakukan secara aktif oleh Rasul saw. yaitu melalui sektor perdagangan dan agraris (pertanian dan perkebunan). Kaum Anshar yang memiliki lahan dan keahlian agraris, didorong untuk tetap memiliki lahan perkebunan dan merawatnya agar jumlah produksi tetap terjaga. Sedangkan kaum Muhajirin mengembangan sektor perdagangan dengan fasilitas infrastruktur di pasar.

Teladan sikap, pengorganisasian kebutuhan masyarakat, hingga tersebarnya Islam hingga ke penjuru dunia dari Rasul ini menjadi bukti nyata. Bukti bahwa organisasi Islam bisa mengkombinasikan pemberdayaan masyarakat dan advokasi secara nyata.
Gerakan zakat sebagai aksi nyata
Landasan untuk bersatu dan menentang kezaliman telah lama dikonstitusikan dalam Islam. Lalu apa langkah strategis kita selanjutnya?

Rumah Zakat serta badan dan lembaga amil zakat lainnya senantiasa berupaya memberikan kontribusi melalui program-program pemberdayaan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Bahan bakar dari pergerakan ini utamanya adalah himpunan dana zakat dari masyarakat. Idealnya gerakan pemberdayaan ini juga semakin aktif dikombinasikan dengan advokasi secara nyata.

Apakah faith-based organization seperti Rumah Zakat bisa memulai aksi nyatanya segera? Saya yakin bisa, karena Rasul pun telah mencontohkannya, dengan dimulai dari aktivitas dan advokasi yang dimulai dari masjid.

Artinya lembaga dan organisasi berasaskan Islam seperti badan dan lembaga amil zakat bisa memulai dengan potensinya sekarang, namun dengan pendekatan progresif. Jika gelombang awal dilakukan dengan pendekatan charity (memberikan ikan), dan gelombang kedua dengan pemberdayaan (memberikan pancing).

Maka saatnya kita untuk semakin progresif di gerakan zakat gelombang ketiga (era 3.0) ini, yaitu dengan sinergi, mengkolaborasikan dg semua pihak antara pemberdayaan dan advokasi.

Sudah banyak isu strategis yang terjadi di sekitar kita, baik itu diekspos oleh media maupun tidak. Mari eratkan sinergi dan berbuat nyata melalui beragam potensi yang dimiliki, dengan meneladani Baginda Rasul yang mulia.