Zakat Melalui Amil Sebagai Wahana Penyucian Jiwa -bagian Pertama-

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Zakat Melalui Amil Sebagai Wahana Penyucian Jiwa

Oleh: NUR EFENDI, Ketua Umum Forum Zakat Nasional

Salah satu tujuan dan tugas nabi Muhammad yang terpenting yaitu menanamkan dasar akhlak mulia dan menyempurnakannya. Ini menunjukkan urgensi, peran penting tazkiyatun nufus dan pengaruh besarnya dalam mewujudkan masyarakat Islam yang sesuai dengan manhaj kenabian. Misi ini pula yang menjadi alasan diutusnya para Rasul sebelum nabi Muhammad, seluruhnya berdakwah kepada pensucian jiwa umat manusia.

Untuk menopang misi kerasulan ini, Allah mewajibkan kepada umat manusia yang jika dilakukan akan bernilai ibadah dan berpahala. Sayang, manusia seringkali saat menjalankan suatu ibadah, hanya melihat dari sisi perolehan pahala semata dan tidak pernah menengok betapa seluruh ibadah yang diwajibkan itu muaranya kepada penyempurnaan akhlak. Seluruh ibadah, hakikatnya, berorientasi pada penyucian jiwa.

Begitu pula dengan zakat, simaklah firman Allah yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah, 103)

Subhanallah, ayat ini mengisyaratkan bahwa zakat dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs), dan menumbuhkan akhlak mulia. Bagaimana tidak? Zakat merupakan ibadah mâliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan golongan miskin.

Bagaimana tidak? Membayar zakat dan memberi infak bukan sekedar memberikan uang kepada orang lain. Zakat dan infak memiliki beragam manfaat ditinjau perspektif sosial dan ekonomi bagi orang-orang yang menerimanya. Manfaat tersebut tidak selalu berarti pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga pemenuhan kebutuhan rohani sehingga melibatkan kesehatan mental.

Dalam pandangan ilmu sosial, ketika seorang muslim membayar zakat dan infak maka kegiatan tersebut sama artinya dengan membangun ikatan persaudaraan dengan orang-orang yang berada di luar lingkungan sosial mereka, menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan menumbuhkan perasaan bersyukur karena mampu hidup dalam keadaan lebih baik daripada orang lain.

Sedangkan bila ditinjau dari perspektif ekonomi, dana zakat merupakan modal yang selalu tersedia dalam membangun perekonomian masyarakat fakir miskin. Dana zakat saat ini dikembangkan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat fakir miskin, namun fungsi zakat telah mengarah kepada pemberdayaan masyarakat muslim kurang mampu agar mereka kelak lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Zakat merupakan pelaksanaan salah satu rukun Islam yang merupakan poros kebahagiaan hamba di dunia dan akhiratnya. Zakat akan mendekatkan hamba kepada Tuhannya dan dapat menambah keimanannya, sama halnya dengan seluruh bentuk ibadah yang lain. Apa yang dihasilkan dari pelaksanaannya berupa pahala yang besar. Allah –‘Azza wa Jalla– berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” [Qs. Al-Baqarah: 276]

Allah juga berfirman, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Qs. Ar-Ruum: 39]

Rasulullah bersabda, “Siapa yang bersedekah seukuran satu butir kurma dari hasil usaha yang baik (halal), dan karena Allah itu hanya menerima yang baik, maka Ia akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, kemudian mengembang biakkannya untuk pemiliknya,sebagaimana salah seorang kamu mengembangbiakkan anak kudanya, hingga menjadi sebesar gunung.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Allah menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad, “Sedekah itu memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” Yang dimaksud dengan “sedekah” di sini adalah zakat dan seluruh sedekah sunat. Zakat juga dapat mengembangkan harta dan memperbanyak keberkahannya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Nabi Muhammad, “Sedekah itu tidak mengurangi harta.”
Artinya, kalaupun sedekah mengurangi jumlah harta, maka sedekah tidak akan mengurangi keberkahan dan pertambahannya pada masa yang akan datang. Bahkan Allah akan memberikan gantinya dan memberikan keberkahan pada harta.

Zakat memperluas peredaran harta. Karena harta apabila disalurkan sebagiannya, meluaskan cakupannya dan banyak orang dapat memanfaatkannya. Lain halnya jika harta itu hanya beredar di antara orang-orang kaya saja, maka orang-orang miskin tidak akan mendapatkan apapun darinya. Berarti seluruh manfaat-manfaat yang terdapat dalam zakat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara yang penting untuk kemaslahatan individu dan masyarakat.

Zakat dalam Islam bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah satu fondamen Islam yang utama dan mutlak harus dilaksanakan. Zakat dalam Islam adalah hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya. Hak itu ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Zakat merupakan “kewajiban yang sudah ditentukan” yang oleh agama sudah ditetapkan nisab, besar, batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara pembayarannya. Kewajiban ini tidak diserahkan saja kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab memungutnya dan mendistribusikannya oleh pemerintah.

Maka sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memperhatikan potensi zakat dan infak sebagai salah satu modal utama dalam pembangunan. Dimensi sosial dan ekonomi yang dimiliki oleh amal ibadah zakat merupakan kombinasi yang tepat bagi pembangunan rakyat Indonesia secara fisik dan mental. Dari sini kita semakin menyadari bahwa agama Islam membawa rahmat bagi seluruh alam.

Karena itulah pemerintah membuat suatu badan yang mengkhususkan diri mengelola zakat, selain juga member izin bagi beberapa lembaga amil zakat yang telah memenuhi persyaratan, baik legalitas, manajemen maupun kapasitas keamilan yang memadai.