Putusan MK Jadi Momentum Reformasi, Forum Zakat Serukan Tata Kelola Zakat yang Lebih Adil dan Inklusif

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Putusan MK Jadi Momentum Reformasi

Forum Zakat — Forum Zakat (FOZ) menegaskan pentingnya mereformasi tata kelola zakat nasional pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XXII/2024. Dalam diskusi “Ruang Tengah: Masa Depan Zakat Pasca Putusan MK” yang digelar secara daring, FOZ mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 agar lebih transparan, setara, dan akuntabel bagi seluruh pelaku zakat di Indonesia.

Diskusi yang diselenggarakan pada Jumat (3/10) ini menghadirkan Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Waryono Abdul Ghafur dan Ketua Bidang Pengembangan Ekosistem FOZ, Ibnu Tsani, dengan moderator Fawzi Muhtadi (Manajer FOZ Bidang IV). Acara dibuka oleh Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, yang menyampaikan bahwa meski gugatan uji materi ditolak, MK justru mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting untuk perbaikan tata kelola zakat nasional.

“Putusan MK menegaskan bahwa masalah utama bukan pada norma hukumnya, tapi pada implementasinya. Ini membuka jalan untuk merevisi UU Zakat dalam dua tahun ke depan,” ujar Wildhan dalam sambutannya.

Forum Zakat selama lebih dari satu dekade telah melakukan berbagai advokasi, mulai dari dialog dengan ormas Islam dan DPR, hingga dua kali mengajukan judicial review ke MK. Tujuannya bukan untuk meniadakan peran negara atau membubarkan BAZNAS, tetapi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperjelas peran antara regulator, operator, dan pengawas zakat.

“FOZ ingin memastikan agar pengelolaan zakat tidak berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Harus ada pemisahan yang jelas antara fungsi pembinaan oleh pemerintah, dan pelaksanaan oleh BAZNAS dan LAZ,” kata Ibnu Tsani dalam sesi pemaparan.

Menurutnya, saat ini relasi antara lembaga zakat belum setara, karena dalam UU 23/2011, LAZ diposisikan sebagai pelaksana yang “membantu BAZNAS”. Padahal dalam praktiknya, LAZ juga memiliki jaringan, kapasitas, dan akuntabilitas yang tinggi dalam menghimpun serta menyalurkan dana umat.

Ibnu menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi, seperti Pasal 5–7 dan 16–20, menyangkut struktur kelembagaan, pelaporan, dan perizinan yang selama ini dinilai menghambat efisiensi dan menimbulkan disparitas. Salah satu isu krusial adalah soal perizinan yang masih berlapis dan membebani operasional LAZ nasional.

“Revisi UU harus menjamin izin nasional dari Kemenag bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tidak perlu lagi izin ulang di tiap provinsi,” jelasnya.

Selain itu, FOZ juga menyoroti pentingnya menjamin kebebasan muzaki dalam memilih lembaga zakat yang mereka percayai. Ibnu menyebut tidak seharusnya ada kewajiban untuk menyalurkan zakat melalui satu lembaga tertentu, apalagi di instansi pemerintah atau BUMN.

“Zakat adalah bagian dari ibadah. Maka pengaturannya juga harus membuka ruang atas keberagaman pandangan fikih dan lembaga keagamaan,” tegasnya.

Putusan MK juga memberikan sejumlah catatan penting, seperti kebutuhan untuk menegakkan prinsip good zakat governance, kesetaraan kelembagaan antara BAZNAS dan LAZ, hingga pentingnya pelibatan aktif dari semua pemangku kepentingan dalam proses revisi UU.

Forum Zakat memetakan lima isu strategis utama yang akan dikawal dalam proses revisi, yakni: pemisahan fungsi regulator dan operator, kesetaraan kelembagaan, penyederhanaan perizinan, kebebasan muzaki, dan jaminan kebebasan beragama dalam konteks kelembagaan zakat.

Dalam paparannya, FOZ juga menekankan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari lembaga zakat yang aktif di lapangan, agar hasil revisi tidak sekadar administratif tetapi mencerminkan kebutuhan riil pengelolaan zakat di Indonesia.

“Ini bukan soal menang atau kalah di pengadilan. Ini soal membenahi sistem agar zakat bisa dikelola dengan lebih profesional, adil, dan maslahat bagi umat,” tutup Ibnu Tsani.

Forum Zakat menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi UU Zakat hingga 2027, dengan menyiapkan dokumen akademik, advokasi kebijakan, dan penguatan narasi publik. FOZ juga mengajak seluruh lembaga zakat untuk bersatu memperkuat kolaborasi dan mendorong sistem zakat nasional yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.