Oleh Rini Supri Hartanti, Dewan Pengawas FOZ
Belakangan ini, Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) semakin sering disebut sebagai “dana umat” yang dapat diintegrasikan dalam satu sistem pengelolaan. Narasi ini terdengar menjanjikan, efisien, skala yang lebih besar, dan potensi dampak yang luas. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: sejak kapan amanah syariat seakan-akan dipandang sebagai hanya sekadar dana?
Pertanyaan ini penting, karena cara kita menyebut sesuatu akan menentukan cara kita memperlakukannya.
Barangkali ketika ZISWAF dibingkai sebagai “Islamic Social Finance” atau “dana sosial Islam”, jangan-jangan ia perlahan masuk ke dalam logika keuangan, sebagai sumber daya yang dapat dihimpun, dioptimalkan, dan didistribusikan. Bahasa ini memudahkan integrasi dalam kerangka pembangunan. Namun, pada saat yang sama, ia berpotensi berisiko mereduksi makna.
Zakat, dalam ajaran Islam, bukan sekadar instrumen distribusi ekonomi. Al-Qur’an menegaskan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103). Di sini, zakat berfungsi sebagai tazkiyah, penyucian jiwa dan harta. Ia adalah ibadah, bukan sekadar mekanisme fiskal.
Wakaf pun memiliki karakter yang khas. Ia bukan sekadar aset sosial yang dapat dikelola secara fleksibel, tetapi amanah yang terikat pada niat wakif. Prinsip menahan pokok dan mengalirkan manfaat menjadikan wakaf sebagai instrumen keberlanjutan yang tidak sepenuhnya tunduk pada logika ekonomi jangka pendek.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa zakat memang pernah dikelola oleh negara. Namun negara dalam konteks tersebut bukan sekadar administrator, melainkan pelaksana syariah. Pengelolaan zakat tidak didorong oleh kebutuhan fiskal, melainkan oleh kewajiban agama dan upaya menegakkan keadilan sosial. Zakat tidak diposisikan sebagai “sumber daya negara”, tetapi sebagai amanah yang harus ditunaikan.
Dalam konteks Indonesia, pengelolaan ZISWAF sekarang berkembang dalam model yang relatif seimbang, (segala dinamikanya): ada peran pemerintah melalui BAZNAS, sekaligus ruang bagi masyarakat sipil melalui lembaga amil zakat (LAZ). Model ini bila dilaksanakan secara baik dapat mencerminkan kombinasi legitimasi dan partisipasi, regulasi dan kepercayaan.
Di tengah ekosistem tersebut, wacana integrasi “dana umat” perlu dibaca dengan cermat. Jika integrasi dimaknai sebagai penguatan koordinasi, integrasi data, dan sinergi program, maka ia dapat memperkuat dampak. Namun jika integrasi dimaknai sebagai sentralisasi dan konsolidasi dana dalam satu kendali utama, maka muncul sejumlah risiko.
- Pertama, kaburnya batas kepemilikan. ZISWAF bukan milik pemerintah, melainkan amanah syariah dengan ketentuan yang jelas.
- Kedua, pergeseran otoritas. Dari amil dan nazhir yang bekerja dalam kerangka fikih, menuju struktur yang lebih birokratis.
- Ketiga, perubahan orientasi. Dari keberkahan dan keadilan distributif, menuju efisiensi yang bisa “terjerumus” kepada semata ukuran kuantitatif.
- Keempat, hilangnya keragaman. Padahal praktik ZISWAF secara historis tumbuh dari kedekatan dengan komunitas dan konteks lokal.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara negara dan pemerintah. Negara memiliki mandat untuk menjaga amanah publik, termasuk memastikan tata kelola ZISWAF berjalan sesuai prinsip syariah dan kepentingan umat.
Namun pemerintah, sebagai entitas yang bersifat temporer, tidak selalu bebas dari kepentingan jangka pendek dan logika kebijakan yang pragmatis. Ketika batas ini menjadi kabur, ada risiko bahwa ZISWAF tidak lagi diposisikan sebagai amanah yang dijaga negara, melainkan sebagai sumber daya yang dikelola dalam kerangka kebijakan pemerintah.
Lebih mendasar lagi, kehadiran negara dalam pengelolaan ZISWAF perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 29 ayat 2), serta menjamin kebebasan meyakini kepercayaan dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya (Pasal 28E ayat 1). Dalam perspektif ini, zakat, infak, sedekah, dan wakaf bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan bagian dari praktik ibadah yang dilindungi oleh konstitusi.
Dengan demikian, peran negara melalui pemerintah seharusnya lebih ditekankan pada fungsi fasilitasi dan perlindungan, memastikan tata kelola yang amanah, transparan, dan sesuai prinsip syariah; bukan sebagai pihak yang memposisikannya sebagai sumber daya yang dapat dikelola dalam kerangka kebijakan semata.
Di titik ini, yang perlu dijaga bukan hanya efektivitas pengelolaan, tetapi juga ketepatan cara pandang.
ZISWAF bukan sekadar “dana sosial”. Ia adalah sistem distribusi keadilan berbasis syariah yang memadukan dimensi ibadah, hukum, sosial, dan ekonomi sekaligus. Menguranginya menjadi sekadar instrumen keuangan berarti mengabaikan sebagian dari hakikatnya.
Pemerintah tetap memiliki peran penting sebagai regulator dan fasilitator. Namun peran tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian: memperkuat tanpa mengambil alih, mengintegrasikan tanpa menyeragamkan, dan mengoptimalkan tanpa mereduksi.
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal kelembagaan, tetapi soal makna tentang menjaga ZISWAF tetap sebagai ibadah, amanah, dan jalan keadilan, bukan sekadar dana yang dikelola.
Di tengah dorongan untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan, kita perlu bertanya: apakah kita sedang membangun sistem yang lebih kuat, atau justru sedang menggeser cara pandang yang mendasarinya?
Jangan sampai dalam upaya memperbesar dampak ZISWAF, kita justru secara tidak sadar sedang memperkecil maknanya.









