Author name: Forum Zakat

Menggugat PP Zakat

Lahirnya PP No. 14/2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disambut sebagian pihak dengan penuh antusiasme. Irfan Syauqi Beik memandang PP Zakat ini akan “memberikan kepastian hukum yang lebih kuat” dan “menjadi angin segar bagi kemajuan pengelolaan zakat nasional di masa depan” (Republika, “PP No. 14/2014 dan Lembaga Zakat”, 27 Februari 2014). Namun jika kita menelaah PP Zakat ini secara lebih jernih dan mendalam, hal sebaliknya yang justru terlihat.

Banyaknya Lembaga Zakat, Berkah Atau Musykilah?

Seperti yang diperkirakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 tahun 2011) terkait dengan persyaratan pendirian LAZ, memberi peluang bertambahnya lembaga pengelola zakat. Negara melalui undang-undang melegalkan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh perorangan/perkumpulan orang di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ serta melonggarkan persyaratan pendirian LAZ.

Tiga Masalah Utama

Forum Zakat menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat direvisi. Untuk mewujudkannya, mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. ‘Forum Zakat akan mengajukan gugatan,’’ kata Ketua Umum FOZ, Sri Adi Bramasetia.

Mencari Model Sustainable Synergy

Sinergi strategis, di antaranya Forum Zakat menjadi bagian dari tim penyusun PSAK 109 yang mengatur tentang keuangan zakat dan pengelolaan satu pintu mustahik melalui program BPJS. Dua hal ini sangat strategis karena terkait dengan sistem keuangan dan pengelolaan kesehatan di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan mempermudah mustahik mendapatkan pelayanan yang baik.

Munas Ke-7 FOZ Mei 2015

Periode kepengurusan Forum Zakat periode 2012-2015 akan segera berakhir. Kepengurusan yang dipimpin Sri adi Bramasetya sebagai Ketua Umum dan Bambang Suherman sebagai Sekretaris Jenderal telah mengabdi untuk kepentingan perzakatan nasional hampir selama tiga tahun. Ini artinya, estafet kepemimpinan FOZ akan segera dialihkan kepada generasi berikutnya.

Tabayun Konstitusi Jilid Dua

Tanggal 14 Februari 2014, lahirlah PP Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan ini sebagai turunan teknis dari UU No 23 Tahun 2011 yang telah selesai diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi dan menjadi pegangan bagi pelaksanaan syariat zakat di Indonesia. “Banyak cacat. Kita harus kaji lebih dalam,” kata Nur Efendi, CEO Rumah Zakat.

Geliat Forum Zakat Wilayah

Forum Zakat Wilayah (FOZWIL) di berbagai daerah semakin mengukuhkan posisinya. Dimulai dari Sumatera Barat. Usai diskusi publik tentang RPP Zakat yang dihelat oleh DD Singgalang, Selasa (21/1) beberapa LAZ dan BAZ berkumpul mendiskusikan sinergi antar OPZ di Kota Padang. “Kami berharap pertemuan ini bisa menjadi awal revitalisasi Forum Zakat Wilayah (FOZWIL) Sumbar yang selama ini agak mati suri,” kata Musfi Yendra, Kepala DD Singgalang.