Biarkan Masyarakat Mengelola Zakatnya Sendiri
Naskah PeraturanBaznas (Perbaznas) yang telah dilakukan ujipublik pada tanggal 27 Oktober lalu di hotel Millenium Jakarta memiliki banyak catatan di mata pengurus Forum Zakat.
Naskah PeraturanBaznas (Perbaznas) yang telah dilakukan ujipublik pada tanggal 27 Oktober lalu di hotel Millenium Jakarta memiliki banyak catatan di mata pengurus Forum Zakat.
Ketua Badan Pengurus LazisMU Hilman Latief, memaparkan bahwa kredibilitas dan akuntabilitas lembaga amil zakat, merupakan faktor yang sangat penting. Hal itu dikatakannya pada kuliah umum Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Jumat (30/9).
Setelah menyalurkan bantuan masyarakat berupa makanan, obat-obatan, kebutuhan anak-anak, perlengkapan masjid dan uang tunai, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (NU Care-LAZISNU) kembali membuka posko bantuan “Sedekah Sejuta Pohon untuk Garut dan Sumedang”.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor: DJ.III/563 TAHUN 2016, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Sosial Madani (DSM) Bali disahkan sebagai LAZ Tingkat Provinsi.
LAZ DPU Kaltim melakukan penyesuaian legalitas berdasarkan aturan baru UU No.23 tahun 2011 mendapatkan hasil positif. Hal ini ditandai dengan disahkannya DPU Kaltim sebagai LAZ Propinsi setelah sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS RI.
Menurut Anggota panitia seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikpapan, Supriadi Sakka, hingga penutupan kemarin (23/9), tercacat ada 28 orang yang mendaftar untuk bersaing menjadi pimpinan Baznas Balikpapan.
Untuk membantu korban banjir di Garut, lembaga zakat yang tergabung dalam FOZ Wilayah Jawa Barat sudah bergerak menuju lokasi bencana. beberapa lembaga zakat tersebut adalah LAZISMU, Baznas, RZ, PZU, Dompet Dhuafa, RASI Korsa, YBM BRI, DPU DT, Lazis PLN, Aksamala Foundation.
Dalam konferensi pers yang dilakukan bersama NU Care – LAZISNU, Direktur Utama LAZISMU, Andar Nubowo meminta pemerintah melakukan penataan terhadap regulasi dunia perzakatan Indonesia yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2011, terutama pasal 22 dan 23.
Keinginan pemerintah untuk menyelaraskan program pengurangan angka kemiskinan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah hal yang logis dan strategis, baik dalam perspektif yuridis formal maupun ekonomi. Pertama, dalam perspektif yuridis formal, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengamanahkan kepada BAZNAS untuk mengelola keuangan zakat yang diperolehnya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Meskipun memiliki beberapa persamaan, namun antara pajak dan zakat menurut KH Didin Hafidudin memiliki berbagai perbedaan yang bersifat prinsip. Perbedaan itu muncul karena nilai, status, dan hukum yang berbeda.