Tugas mengelola zakat adalah jauh lebih luas daripada sekedar mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada asnaf, hal itu dikatakan oleh Muhammad Fuad Nasar, M.Sc, Plt. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia
Pengelolaan zakat harus juga memiliki standar regulasi, standar tata kelola, standar akuntansi, standar kepatuhan syariah, manajemen risiko, financial integrity, dan sebagainya.
Perkembangan dunia zakat di Tanah Air menurut Fuad Nasar juga sangat dinamis. Hal itu terbukti dengan standar regulasi Zakat Core Principles milik Indonesia yang diadopsi di sejumlah negara (15 negara) dan Indeks Zakat Nasional (IZN) untuk mengukur performance atau kinerja lembaga pengelola zakat/
Selain itu juga telah disusun Standar Kompetensi Khusus untuk pengurus dan amil zakat, serta Sertifikasi Amil dan Sekolah Amil yang diinisiasi oleh asosiasi lembaga pengelola zakat yakni Forum Zakat (FOZ), yang menjadi langkah nyata para aktifis zakat Indonesia untuk menjadikan zakat di Indonesia lebih kuat dan berdaya.
Melihat kondisi yang ada saat ini, Fuad Nasar merasa perlu adanya agenda strategis perzakatan di Indonesia, diantaranya yaitu Penyegaran regulasi perzakatan yang lebih mendorong kebangkitan zakat, Pengembangan literasi zakat, fintek (financial technology) dalam pengelola dana zakat, serta Standar Kompetensi Khusus Amil dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat.
Selain itu dibutuhkan juga Sertifikasi Amil, Audit Kepatuhan Syariah Lembaga Zakat, dan Perluasan basis kerjasama antar lembaga pengelola zakat.