FOZ dan Kemnaker Matangkan Kolaborasi Ketenagakerjaan Disabilitas: Dorong 1% Keterlibatan Tenaga Kerja Berkebutuhan Khusus

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
FOZ dan Kemnaker Matangkan Kolaborasi Ketenagakerjaan Disabilitas

Forum Zakat – Forum Zakat (FOZ) melalui Kompartemen Ketenagakerjaan kembali melanjutkan langkah strategis dalam mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menjawab isu ketenagakerjaan inklusif. Pada Senin, 2 Juni 2025, FOZ bersama sejumlah anggota Kompartemen melakukan audiensi lanjutan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang diterima langsung oleh Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Ibu Anggun Sintana, S.E., M.M., beserta jajarannya di Kantor Kemnaker RI.

Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara FOZ dan Kemnaker pada Maret 2025 lalu. Fokus utama kali ini adalah mematangkan rencana pelaksanaan program kolaboratif yang menyasar tenaga kerja disabilitas sebagai tahap awal dari total empat segmentasi ketenagakerjaan khusus yang ditargetkan, yakni disabilitas, wanita rentan, pemuda rentan, dan lanjut usia.

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk konkret dari peran gerakan zakat dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional. Forum Zakat sebagai jaringan lembaga pengelola zakat memiliki sumber daya, jaringan program pemberdayaan, dan jejaring masyarakat yang kuat, termasuk dalam menjangkau kelompok mustahik dari kategori rentan.

Pemilihan fokus awal pada kelompok disabilitas merujuk pada amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap perusahaan menyerap minimal 1% tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Ini menjadi peluang strategis sekaligus tantangan untuk mendorong inklusi dan kesetaraan di dunia kerja. FOZ melalui lembaga anggotanya, siap mengambil peran sebagai fasilitator pelatihan vokasional, penguatan literasi kerja, hingga kurasi calon tenaga kerja disabilitas untuk menjawab kebutuhan industri.

Dalam pelaksanaannya, FOZ akan bersinergi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan milik Kemnaker. Integrasi data antar pihak menjadi penting untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran dan dapat dikembangkan melalui jejaring lembaga zakat. Harapannya, program ini dapat menjangkau hingga 10.000 penerima manfaat dari keempat kategori ketenagakerjaan khusus secara bertahap.

Langkah ini juga memperkuat hasil diskusi sebelumnya yang dilaksanakan di Serang pada Mei lalu, di mana Kompartemen Ketenagakerjaan FOZ telah merumuskan kerangka kerja kolaboratif untuk menyambut kemitraan dengan pemerintah dan sektor swasta dalam penguatan peluang kerja berbasis vokasional, khususnya bagi kelompok rentan.

Dengan membangun ekosistem kolaboratif seperti ini, FOZ berharap gerakan zakat tidak hanya hadir dalam ruang sosial, tetapi juga menjadi aktor penting dalam membangun masyarakat produktif dan inklusif di tengah tantangan ketenagakerjaan nasional.