Forumzakat – Anggota Forum Zakat yakni Laznas PPPA Daarul Qur’an menggelar sosialisasi Mitra Pengelola Zakat (MPZ) di Rumah Tahfidz Baeturrahman, Karawang, Jawa Barat, Selasa (1/9). Selama ini, sosialisasi MPZ telah banyak dilakukan oleh Laznas PPPA Daarul Qur’an di berbagai rumah tahfidz.
PPPA Daarul Qur’an yang telah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) berencana memperluas jangkauan pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah dengan melahirkan MPZ dari berbagai sektor, salah satunya rumah tahfidz. Upgrading rumah tahfidz menjadi MPZ bukan tanpa alasan, rumah tahfidz yang memiliki peran lebih dekat dengan masyarakat di akar rumput diharapkan dapat menjadi sambung tangan Laznas PPPA Daarul Qur’an dalam menyisisr penerima manfaat, terutama daerah terpelosok.
Selain itu, Laznas PPPA Daarul Qur’an juga memahami bahwa sejumlah rumah tahfidz binaannya sudah mulai menerima dana zakat, infak dan sedekah dari wali santri atau masyarakat sekitar rumah tahfidz meski jumlahnya tak terlalu banyak jika dibandingkan penghimpunan Laznas.
Maka dari itu, guna melegalkan kegiatan penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah di sektor rumah tahfidz, Laznas PPPA Daarul Qur’an perlu merangkul rumah tahfidz untuk menjadi mitra dalam mengelola dana umat tersebut. Mengingat, menurut Undang-undang, kegiatan penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah akan menjadi ilegal jika tidak memiliki izin dari pejabat terkait.
Rumah Tahfidz Baeturrahman pun dipilih menjadi tempat berlangsungnya sosialisasi. Kali ini diikuti oleh sekitar tujuh rumah tahfidz dar sekitar lokasi. Mereka sangat antusias datang ke Rumah Tahfidz Baeturrahman meski harus menempuh jarak yang cukup jauh.
Diki Alauddin, selaku pemateri memberikan penjelasan mengapa rumah tahfidz harus berani menjadi MPZ. Dalam pemaparannya, ia mengatakan bahwa rumah tahfidz yang menjadi MPZ setidaknya memiliki kelebihan berupa payung hukum, dikenal masyarakat melalui reputasi Laznas PPPA Daarul Qur’an, pendampingan, didukug dengan sistem online, upgrading skill, donasi yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk perluasan program rumah tahfidz dan platform digital.
Selain itu, bagi muzakki yang telah menunaikan zakatnya di Laznas maupun MPZ pun memiliki keuntungan. Mereka yang sudah membayarkan zakatnya akan mendapatkan kwitansi remsi dari Laznas PPPA Daarul Qur’an. Kwitansi itulah yang dapat digunakan untuk mengurangi jumlah nominal wajib pajak bagi muzakki.
Menurut Diki, saat ini sudah terdapat lima rumah tahfidz yang meningkatkan kapasitasnya menjadi MPZ. Sementara itu, terdapat lebih dari 30 rumah tahfidz yang sedang dalam proses menuju legalisasi menjadi MPZ.
Harapannya, rumah tahfidz yang telah diberikan sosialisasi dapat menjadi MPZ. Sebab, hal tersebut akan memaksimalkan pendistribusian bantuan kepada penerima manfaat. Serta yang lebih penting adalah legalisasi bagi rumah tahfidz agar dapat menjalankan fungsunya sebagai pendamping masyarakat. (*)