Dalam memaksimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menaruh harapan yang besar kepada pengurus Baznas yang baru.
Selain itu DPR juga berharap agar Baznas dapat segera menginisiasi pembentukan Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Jika organisasi Baznas dapat dilengkapi, optimalisasi pengelolaan zakat juga diharapkan dapat semakin baik dan bermanfaat lebih luas bagi umat,” ujar Saleh sepeti dikutip Republika
Berdasarkan laporan Baznas, sampai akhir 2015, lembaga zakat itu baru berdiri di 19 lembaga dari 34 provinsi. Sementara, di tingkat kabupaten/kota, baru berdiri 79 lembaga dari 476 kabupaten/kota. Padahal, lanjut dia, UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan agar lembaga pengelola zakat itu dapat didirikan sampai tingkat kabupaten/kota di seluruh Tanah Air.
Selain itu menurut Saleh prinsip-prinsip manajemen pengelolaan zakat masih perlu disempurnakan dan ditingkatkan. Dari sisi pengumpulan zakat, perolehan pada 2015 mencapai Rp 4,2 triliun.
Jumlah itu adalah akumulasi dari laporan yang disampaikan oleh seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari daerah-daerah. “Tentu jumlah ini belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi zakat nasional yang bisa mencapai 217 triliun,” papar Saleh.
Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof. Bambang Sudibyo, salah satu tantangan melejitkan potensi zakat nasional adalah terkait kesadaran masyarakat. Karena saat ini, masyarakat lebih memilih membayar dan menyalurkan zakat sendiri. “Kalau mau taat kepada undang-undang, ya, sebenarnya taat kepada syariat juga. Surah at-Taubah ayat ke-103 menyerukan kepada Ra sulul lah SAW untuk memungut zakat,” katanya.