Menimbang Legalitas Cryptocurrency dalam Ekonomi Islam Pendekatan Maqashid Syariah

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
cryptocurrency pendekatan maqashid syariah

Forum Zakat – Seorang peneliti dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta sekaligus Keluarga Besar Forum Zakat Jawa Barat, Hendra Setiawan, dalam artikelnya yang berjudul “Analysis of Cryptocurrency As a New Currency with The Maqashid Syariah Approach,” membahas fenomena cryptocurrency dan implikasinya dalam konteks keuangan Islam. 

Artikel Setiawan yang diterbitkan di KOMITMEN: Jurnal Ilmiah Manajemen pada tahun 2025 ini, mengemukakan bahwa cryptocurrency sebagai inovasi teknologi dan finansial telah membawa perubahan signifikan dalam sektor ekonomi. Namun, keberadaannya masih menjadi perdebatan dalam perspektif syariah. 

Setiawan mencatat bahwa penggunaan cryptocurrency telah meningkat pesat dalam dekade terakhir, spesifiknya dengan jumlah pemilik cryptocurrency global mencapai 580 juta orang pada akhir 2023. Pertumbuhan ini sangat terlihat di Asia dan negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, Turki, dan Nigeria. Ia menekankan bahwa meskipun cryptocurrency menawarkan potensi untuk inklusi keuangan dan kemudahan transaksi lintas batas, kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Islam masih menjadi sorotan. 

Dalam analisisnya, Setiawan menggunakan pendekatan Maqashid Syariah yang bertujuan untuk melindungi nilai-nilai dasar manusia seperti agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ia merujuk pada berbagai pendapat para ahli untuk menunjukkan pandangan yang berbeda tentang legitimasi cryptocurrency dalam keuangan Islam.

Misalnya, Dusuki dan Abdullah (2007) berpendapat bahwa inovasi keuangan harus sejalan dengan tujuan syariah agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sebaliknya, beberapa akademisi seperti Ahmed dan Ansari (2021) mengkritik Bitcoin karena sifat spekulatifnya yang dapat berpotensi melanggar prinsip riba dan gharar. 

Setiawan mengusulkan bahwa evaluasi menyeluruh menggunakan kerangka Maqashid Syariah sangat penting untuk menentukan penerimaan cryptocurrency dalam keuangan Islam. 

Ia menjelaskan enam prinsip yang harus dipenuhi oleh model cryptocurrency halal: mendukung kegiatan ekonomi syariah, memberikan manfaat sosial melalui donasi, meningkatkan kesadaran pengguna untuk mencegah spekulasi berlebihan, melindungi kekayaan melalui kepatuhan regulasi, memberikan manfaat bagi generasi mendatang, dan menjaga kepercayaan masyarakat. 

Dalam kesimpulannya, Setiawan menegaskan bahwa meskipun cryptocurrency memiliki karakteristik sebagai mata uang tradisional, volatilitas tinggi dan sifat spekulatifnya memerlukan penelitian lebih lanjut. Ia menyerukan perlunya dialog berkelanjutan antara para sarjana, regulator, dan praktisi untuk menjelajahi kompleksitas integrasi cryptocurrency dalam sistem keuangan Islam sambil tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah. 

Dengan demikian, jurnal yang ditulis oleh Hendra Setiawan memberikan wawasan yang mendalam mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi cryptocurrency dalam konteks ekonomi Islam. Pendekatan Maqashid Syariah yang diusulkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan kebijakan di masa depan terkait penggunaan teknologi ini dalam masyarakat Muslim. Jurnal lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut ANALYSIS OF CRYPTOCURRENCY AS A NEW CURRENCY WITH THE MAQASHID SHARIA APPROACH.