Potensi pendapatan zakat profesi di kota Bandung bisa mencapai Rp1,5 milyar dalam satu bulan, namun di tahun 2016, pendapatan zakat profesi ini masih berada pada kisaran Rp400 juta per bulan.
Karena itu Pemkot Kota Bandung bersama bersama para kepala SKPD, Badan, hingga camat di lingkungan pemerintah Kota Bandung, menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto.
Menurutnya pada tahun ini pihaknya ingin menggenjot pendapatan dari zakat profesi. Pasalnya, pada tahun 2016 lalu, pendapatan dari zakat profesi ini masih keteteran. “Tahun 2017, komitmen dari pemda untuk memberikan reward dalam bentuk tunjangan kinerja daerah. Jadi tidak akan rugi kalau kita sisihkan 2,5 persen dari gaji pokok,” ujar Yossi di hadapan pimpinan SKPD, Badan, dan camat di lingkungan Pemkot Bandung, Senin (16/1/2016).
Hal senada diungkapkan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Wali Kota yang akrab disapa Emil tersebut akan menggenjot pendapatan zakat profesi yang diambil dari gaji pokok para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung.
Selain itu menurutnya kesalahan tahun lalu sehingga penghimpunan zakat profesi tahun 2016 tidak optimal yaitu karena sistemnya yang terlalu manual. “Di 2017 ini, kita akan genjot dengan menggunakan smart city. Jadi kita akan potong langsung sebesar 2,5 persen dari gaji pokok setiap PNS. Dan itu pun kalau pada PNS setuju, maka kita akan terapkan,” tegasnya