Zakat dan Pajak, Bagaimana Perspektifnya dalam Islam?

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
zakat dan pajak

Zakat menjadi salah satu pendapatan utama di zaman kejayaan Islam, tetapi berbeda dengan pajak. Kewajiban zakat dan pajak seringkali menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Apa bedanya pembayaran zakat dan pajak? Apakah zakat dapat menggantikan pajak? Dan sejumlah pertanyaan yang serupa lainnya. 

Kewajiban zakat dan pajak menarik untuk dibahas. Zakat dan pajak meskipun sama-sama kewajiban untuk dibayarkan, keduanya memiliki pengertian dan aturan yang berbeda. Seperti yang kita ketahui bahwa zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim jika sudah mencapai syarat sesuai nisabnya. 

Sementara itu, pajak merupakan sebuah aturan pemerintah negara berupa kewajiban untuk dibayarkan. Nantinya, pajak difungsikan untuk pembangunan fasilitas bagi masyarakat. Seperti pembangunan jalan, jembatan, masjid, maupun perbaikan sistem teknologi yang biasa digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Dengan banyaknya definisi dan informasi simpang siur mengenai kewajiban zakat dan pajak, yuk kita pahami pengertian zakat dan pajak! Apa saja perbedaan dan kewajibannya, ya? Simak di bawah ini!

Pengertian Zakat dan Pajak

Zakat merupakan bentuk taat kepada Allah SWT yang menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mencapai syarat wajib berupa beberapa bagian dari hartanya. Dalam bahasa Arab, zakat berasal dari kata “Az-Zakaah” yang membentuk masdar dari fi’il madhi “Zakaa” yang artinya bertambah, tumbuh, dan berkembang.

Kata “Zakaa” dalam Al-Qur’an juga disebutkan pada surat As-Syams ayat 9, “Sungguh beruntung orang-orang yang mensucikan hatinya”. Jadi zakat juga dapat bermakna suci. Sementara dalam istilah fiqh, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan ketika sudah mencapai syarat yang ditentukan dan diberikan kepada golongan tertentu.

Kemudian untuk pengertian pajak dalam bahasa Arab bisa disebut “Adh-Dharibah”, artinya “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.”. Oleh karena itu, pajak dapat diartikan sebagai suatu kewajiban pembayaran kepada pemerintah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran untuk menyelenggarakan jasa kepentingan umum.

foz zakat dan pajak
sumber: Shutter Stock

Apa Bedanya Zakat dan Pajak?

Berangkat dari harfiah, sudah terlihat jelas perbedaan zakat dan pajak. Zakat merupakan perintah syariat Islam, sementara pajak merupakan aturan yang dihasilkan oleh suatu negara. Dalam lingkup luasnya, zakat merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan tanpa batasan daerah karena berasal dari perintah Allah SWT.

Berbeda dengan pajak yang diterapkan atas aturan masing-masing negara. Jadi setiap negara pun memiliki aturan dan kebijakan sendiri berkaitan dengan kewajiban membayar pajak tersebut. 

Melansir dari yatimmandiri.org, terdapat 8 perbedaan zakat yang sangat menonjol. Lebih lengkapnya, mari simak penjelasan berikut!

1. Makna Kewajiban

Seperti yang kita bahas sebelumnya bahwa zakat memiliki arti pembersihan, pertumbuhan, dan menghasilkan keberkahan yang merupakan syariat yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Sedangkan, pajak dalam bahasa Arab adalah dharibah yang bermakna pungutan atau tagihan dari pemerintah kepada seluruh warga. 

2. Penerima

Dari segi penerima, zakat diperuntukkan kepada 8 golongan di antaranya, fakir, miskin, amil, riqab, gharim, mualaf, fii sabilillah, dan ibnu sabil yang dapat mereka rasakan langsung melalui program-program lembaga. Sedangkan pajak dikelola oleh pemerintah yang penyalurannya tidak langsung dirasakan langsung oleh pembayar pajak.

3. Waktu Membayar

Waktu membayar zakat sesuai syariat terbagi menjadi dua, ada yang khusus di bulan Ramadhan (zakat fitrah) dan ada yang dibayarkan sesuai waktu jika sudah mencapai nisab dan haulnya. Waktu membayar pajak ditentukan setiap tahun pembukuan yang biasanya harus dilaporkan akhir April setiap tahunnya.

4. Bentuk Pembayaran

Bentuk pembayaran zakat fitrah dapat berupa uang tunai ataupun bahan pokok. Zakat ditujukan wajib bagi seorang muslim yang sudah mencapai syarat. Sementara, pajak harus dibayar dalam bentuk uang tunai. Bahkan seringnya, pajak juga menyasar kalangan tidak mampu, misalnya pajak rumah makan. 

5. Ukuran yang Wajib Ditunaikan

Ukuran yang wajib ditunaikan dari zakat sudah terhitung jelas dan mutlak secara syariat dalam agama Islam yang dipungut sebesar 2,5%. Sedangkan untuk pajak, dipungut berdasarkan aturan pemerintah yang membuat kebijakan dari negara yang bersangkutan.  

6. Tingkat Kewajiban

Tingkat kewajiban membayar zakat merupakan perintah dari Allah SWT untuk seluruh umat muslim, oleh karena itu menjalankan atau menunaikan zakat sama saja dengan mengikuti perintah Allah dan menjadi bentuk ibadah. Sementara pajak, diwajibkan oleh seluruh masyarakat muslim maupun nonmuslim.

7. Masa Berlaku

Zakat menjadi kewajiban yang termasuk ke dalam rukun Islam. Masa berlaku zakat tidak lekang oleh waktu selama agama Islam masih ada dan melaksanakan syariatnya, zakat tidak dibatasi oleh masa berlaku. Sementara, masa berlaku pajak dapat terhenti tergantung dengan aturan negara di dalamnya.

8. Tujuan Penyaluran

Tujuan penyaluran bagi zakat sudah jelas diperuntukkan bagi 8 golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Tentunya pada era saat ini, penyaluran zakat dikemas dengan program pemberdayaan maupun keberlanjutan agar penerima manfaat dapat merasakan dampaknya langsung. 

Berbeda dengan pajak, tujuan penyalurannya secara umum untuk pemerataan infrastruktur yang seringnya tidak langsung dirasakan manfaatnya oleh pembayar pajak. Lebih dari itu, tujuan penyaluran pajak bisanya untuk menutup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan perspektif kewajiban zakat dan pajak, yakni terletak pada dasar aturan yang mewajibkannya. Zakat merupakan bentuk manifestasi ketaatan umat muslim kepada syariat Allah SWT dan Rasulullah SAW. Sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warga kepada aturan negara.