Zakat sebagai rukun Islam yang paling mengenaskan harus ditegakkan bersama-sama. Semua umat Islam mempunyai tanggungjawab mengangkat derajat zakat supaya sama tegaknya dengan shalat, puasa, dan haji di mana kesadaran kolektif umat Islam sudah terbangun dengan baik dan mengakar. Jika zakat ini tegak, maka kemiskinan umat dan bangsa yang masih melilit sampai sekarang bisa teratasi dengan baik. Kontribusi zakat secara efektif dalam pengentasan kemiskinan diakui berdasarkan riset Institut Teknologi Bandung (ITB). Kemiskinan yang masih besar, sekitar 28,5 juta jiwa pada tahun 2015 harus ditumpas dari berbagai segi, baik melalui program pemerintah maupun partisipasi publik secara luas, seperti zakat, infak dan sedekah.
Dalam konteks ini, Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA Pati mengadakan kajian rutin pengembangan konsep zakat wakaf. Kemarin, Ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA Dr. Jamal Ma’mur Asmani, MA tampil sebagai narasumber. Menurut Mas Jamal, sapaannya, zakat adalah intrumen efektif ajaran Islam untuk keadilan ekonomi umat manusia. Dengan zakat, Allah mengingatkan manusia bahwa ada hak sosial yang melekat kepada orang-orang yang diberikan kelebihan rizki oleh Allah SWT yang harus dikeluarkan.
Mas Jamal menjelaskan, salah satu contoh sosok Kiai yang dikenal pemikiran cemerlang dan aksi riil tentang zakat adalah KH. MA. Sahal Mahfudh, ulama kharismatik yang dikenal dengan bendera fiqh sosial. Kiai Sahal, kata Mas Jamal, mendorong optimalisasi zakat produktif. Zakat produktif membutuhkan skills entrepreneurship yang handal dari mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), sehingga dibutuhkan pelatihan secara intensif dan kontinu. Selain itu, zakat produktif membutuhkan manajemen modern supaya berjalan dengan baik. Manajemen modern ini bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi umat, kemudian membangun tim yang ahli untuk mengelola dana, kemudian membagikannya kepada mustahiq dengan model basic need approach (pendekatan kebutuhan dasar). Mustahiq zakat kemudian dikelompokkan dan diberi modal dari hasil zakat. Selain itu, mereka juga diberi pendidikan, ketrampilan, dan motivasi untuk menggerakkan perubahan dari potensi mereka sendiri. Dalam menerapkan zakat produktif ini, Kiai Sahal tetap meminta ijin mustahiq sebagai syarat yang harus dipenuhi.
Mas Luthfi selaku Sekretaris Prodi mengatakan, Prodi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA menggalang kerjasama efektif dengan berbagai lembaga zakat, baik nasional maupun regional, seperti Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dan Lazis Jateng untuk mensosialisasi gerakan sadar zakat dan menyalurkan zakat kepada lembaga yang akuntabel dan professional, sehingga niat baik orang yang berzakat (muzakki) bisa terealisasi dengan memuaskan. Prodi Manajemen Zakat Wakaf juga menjalin kerjasama dengan Forum Zakat Nasional (FOZ) untuk menguatkan kelembagaan dan memperluas akses para alumni Prodi dalam berkiprah di masyarakat.