Wildhan Dewayana Tegaskan FOZ Siap Kawal Revisi UU Zakat demi Tata Kelola yang Lebih Maslahat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
FOZ Siap Kawal Revisi UU Zakat

Forum Zakat — Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana, menegaskan komitmen FOZ untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara konsisten dan kolaboratif. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Seminar Nasional Diseminasi Pasca Putusan MK UU Pengelolaan Zakat yang digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/10).

Wildhan membuka sambutannya dengan menyebut bahwa proses pengujian UU Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perjuangan panjang yang memakan waktu hampir satu dekade. Meski MK menolak permohonan uji materi yang diajukan FOZ, Wildhan menegaskan bahwa putusan tersebut tetap membawa mandat penting untuk mendorong perbaikan tata kelola zakat di Indonesia.

“Ini merupakan proses panjang, hampir 10 tahun. FOZ secara konsisten menghormati dan akan melaksanakan putusan MK, termasuk menjaga agar perbaikan sistem pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip keadilan dan maslahat umat,” ujar Wildhan.

Menurutnya, implementasi putusan MK harus dipahami secara utuh oleh seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, FOZ akan mendorong tiga langkah strategis: pertama, menyosialisasikan isi dan makna putusan MK secara komprehensif agar publik memahami arah perubahan regulasi zakat; kedua, mendorong perumusan revisi UU Zakat yang inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; dan ketiga, mengawal proses legislasi di DPR agar menghasilkan undang-undang yang memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia.

“Ini bukan hanya tanggung jawab FOZ, tapi upaya kolektif kita semua. Revisi UU Zakat harus dirumuskan secara menyeluruh dan terbuka, melibatkan pemerintah, DPR, lembaga zakat, akademisi, serta masyarakat sipil. Kita ingin pengelolaan ZIS yang membawa kemaslahatan, bukan sekadar administratif,” tegasnya.

Dalam konteks ini, FOZ menegaskan kesiapan untuk menjadi mitra strategis dalam proses dialog dan kolaborasi lintas sektor. Sebagai wadah pembina gerakan zakat Indonesia, FOZ akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BAZNAS, Kementerian Agama, dan lembaga zakat independen.

“Kami ingin mewujudkan sinergi zakat yang lebih kuat, adil, dan berdampak. Karena pada akhirnya, zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga bagian dari sistem distribusi kesejahteraan nasional,” tutup Wildhan.