5 LAZ Anggota FOZ Terima KMA, Ekosistem Zakat Kian Kokoh

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
perpanjangan izin LAZ Anggota FOZ

Forum Zakat, Jakarta – Forum Zakat (FOZ) menyambut baik penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada Kamis, 21 Mei 2026. Momentum ini menjadi penanda penting dalam penguatan tata kelola zakat nasional sekaligus menunjukkan komitmen berkelanjutan para anggota FOZ dalam menghadirkan layanan zakat yang profesional, akuntabel, dan berdampak luas.

Sebanyak lima dari enam anggota FOZ menerima KMA dengan beragam status, mulai dari perpanjangan izin, peningkatan skala, hingga pembentukan lembaga baru di tingkat provinsi. Capaian ini bukan sekadar aspek administratif, tetapi bagian dari proses panjang penguatan kelembagaan yang berorientasi pada kebermanfaatan umat.

Dua lembaga anggota FOZ berhasil memperpanjang izin operasionalnya, yakni LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat melalui KMA Nomor 562 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026 yang dipimpin oleh Direktur Tegar Sangga Barkah, serta LAZ Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah melalui KMA Nomor 564 Tahun 2026 dengan Ketua Umum Eric Kurniawan. Perpanjangan ini menunjukkan konsistensi lembaga dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memenuhi standar regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, peningkatan kapasitas lembaga juga ditunjukkan oleh LAZ Yayasan Dompet Al-Quran Indonesia yang resmi naik skala melalui KMA Nomor 565 Tahun 2026. Di bawah kepemimpinan Direktur Agung Puji Utomo, langkah ini membuka peluang yang lebih luas dalam memperluas jangkauan program serta meningkatkan dampak sosial yang dihasilkan.

Tidak hanya itu, geliat pertumbuhan juga terlihat dari lahirnya lembaga baru. LAZ Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa resmi memperoleh izin pembentukan melalui KMA Nomor 566 Tahun 2026. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat memperkuat layanan zakat, khususnya dalam pemberdayaan anak yatim dan dhuafa di berbagai wilayah.

Pada level daerah, penguatan ekosistem zakat turut ditandai dengan terbentuknya LAZ tingkat provinsi. LAZ Perkumpulan Persada Jatim Indonesia mendapatkan KMA Nomor 453 Tahun 2026, dengan Moch Agus Winarno sebagai ketua perkumpulan dan Fathoni Arief Wijaya sebagai direktur LAZ. Selain itu, ada juga LAZ Yayasan Persaudaraan Djamaah Hadji Indonesia juga resmi terbentuk melalui KMA Nomor 454 Tahun 2026, dipimpin oleh Ketua Pengurus Harian Yayan Nugraha Wiranegara.

Rangkaian capaian ini sebagai bukti nyata bahwa gerakan zakat di Indonesia terus bertumbuh secara sehat dan terstruktur. Legalitas yang kuat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.

Lebih dari itu, FOZ menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi para anggota dalam setiap proses penguatan kelembagaan, mulai dari tahap pengajuan izin hingga pengembangan kapasitas organisasi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bidang IV Penguatan Ekosistem FOZ memberikan layanan advokasi dan pendampingan perizinan LAZ bagi lembaga yang ingin menguatkan legalitasnya. Untuk informasi lebih lanjut, lembaga dapat menghubungi PIC Fawzi Muhtadi.