Forum Zakat, Jakarta — Forum Zakat (FOZ) memulai Program Pengawalan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XXII/2024. Program tersebut diawali melalui Kickoff Program Pengawalan Revisi Undang-Undang Zakat yang digelar secara daring pada Jumat (14/8/2026) dan diikuti pimpinan lembaga anggota FOZ.
Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, mengatakan pengawalan revisi UU Zakat merupakan bagian dari mandat Putusan MK sekaligus amanat Musyawarah Nasional (Munas) FOZ ke-X dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FOZ periode 2024–2027.
“Kita perlu memastikan revisi undang-undang ini dapat memperkuat ekosistem zakat dan mengoptimalkan dampak gerakan zakat. Karena itu, kita perlu membangun harmoni di antara elemen-elemen dalam ekosistem agar ke depan gerakan zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Wildhan.
Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu dasar penting dalam proses revisi UU Zakat. Putusan tersebut memuat lima aspek perbaikan arsitektur regulasi, yaitu pemisahan kewenangan regulator dan operator, jaminan kebebasan muzaki, penghapusan subordinasi antaroperator, penguatan tata kelola zakat yang baik (good zakat governance), serta pemenuhan partisipasi bermakna (meaningful participation) seluruh pemangku kepentingan.
Dalam konstruksi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama berkedudukan sebagai regulator, sedangkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berkedudukan sebagai operator pengelolaan zakat.
Revisi UU Zakat Masuk Prolegnas Prioritas
Perkembangan proses legislasi juga menjadi perhatian FOZ. Sebelum adanya Putusan MK, revisi UU Zakat belum masuk dalam agenda prioritas legislasi. Setelah putusan tersebut, revisi UU Zakat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Berdasarkan perkembangan pembahasan di Badan Legislasi DPR RI, pembahasan UU Zakat akan dilakukan setelah penyelesaian Rancangan Undang-Undang Keuangan Haji. Kondisi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat sipil, termasuk FOZ, untuk mempersiapkan kajian, menghimpun aspirasi, dan menyusun strategi advokasi sebelum pembahasan rancangan undang-undang berlangsung secara formal.
Wildhan menilai persiapan tersebut perlu dilakukan sejak awal agar proses revisi dapat merespons kebutuhan ekosistem zakat.
Selain aspek kelembagaan, FOZ juga melihat sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Zakat, antara lain penguatan asosiasi, pemberian insentif bagi pengelola zakat, serta integrasi zakat dengan pajak untuk meningkatkan daya tarik pembayaran zakat melalui lembaga resmi.
FOZ Petakan Kembali Aspirasi dan Isu Strategis
Ketua Bidang IV Penguatan Ekosistem FOZ, Ibnu Tsani, menyampaikan bahwa FOZ akan melakukan pemetaan ulang terhadap isu-isu yang pernah muncul dalam proses pembahasan revisi UU Zakat sebelumnya.
“Kita meng-clustering isu mana yang masih relevan dan mana yang bisa kita pertimbangkan sesuai konteks dan kebutuhan kita pada saat ini,” kata Ibnu.
Menurut Ibnu, pemetaan tersebut diperlukan untuk memastikan substansi yang dibawa dalam proses advokasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ekosistem zakat saat ini.
FOZ juga mencatat sejumlah isu strategis yang perlu diperhatikan dalam proses revisi, termasuk regulasi pengelolaan zakat di era digital, standardisasi profesi amil, serta sistem pelaporan terpadu antara BAZNAS dan lembaga pengelola zakat lainnya.
Pengawalan revisi akan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari konsolidasi internal, penjaringan aspirasi anggota, penguatan kajian bersama tim hukum, hingga pelibatan mitra strategis.
Mandat Munas FOZ ke-X
Pengawalan revisi UU Zakat menjadi bagian dari mandat kepengurusan FOZ periode 2024–2027. Dalam Munas FOZ ke-X, pengurus mendapatkan mandat untuk memimpin advokasi revisi UU Zakat dengan perhatian pada ruang gerak kelembagaan masyarakat sipil dan keseimbangan tata kelola zakat.
Mandat tersebut juga sejalan dengan misi yang tercantum dalam AD/ART FOZ periode 2024–2027 untuk mendorong implementasi regulasi zakat secara penuh sehingga masyarakat memperoleh ketenangan dalam menunaikan kewajiban zakat dan amal kebajikannya.
Melalui program pengawalan ini, FOZ akan menghimpun aspirasi lembaga anggota dan menyusun peta jalan advokasi secara bersama. Proses tersebut diharapkan dapat memastikan keterlibatan lembaga zakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembahasan revisi UU Zakat sesuai prinsip partisipasi bermakna yang menjadi salah satu poin penting dalam Putusan MK.









