Oleh: Waryono Abdul Ghafur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI)
Pemberdayaan zakat dan wakaf di Indonesia berada pada titik krusial. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, instrumen keuangan sosial Islam ini bukan sekadar rutinitas ibadah ritual, melainkan modal sosial-ekonomi strategis untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Namun, untuk mengubah potensi raksasa menjadi dampak yang nyata, tata kelola zakat nasional membutuhkan transformasi fundamental yang berlandaskan presisi data dan teknologi modern.
Pemetaan Terpadu dan Integrasi Big Data
Penyaluran zakat yang optimal dan proporsional tidak dapat lahir dari asumsi semata. Kunci utamanya terletak pada pemetaan yang presisi, baik dari sisi sumber penerimaan maupun titik penyaluran. Dalam berbagai kesempatan, saya selalu menegaskan bahwa kita harus memiliki pemetaan muzaki potensial dan pemetaan mustahik, sebab lokasi dan wilayah inilah yang menjadi panduan tata kelola zakat yang sejati.
Pemetaan geografis dan demografis yang akurat berfungsi menghindarkan terjadinya penumpukan bantuan (overlapping) pada satu wilayah atau kelompok tertentu, sekaligus memastikan tidak ada mustahik yang terlewat. Persoalan kemiskinan adalah multidimensi—mencakup akses pendidikan, kesehatan, hingga kemandirian ekonomi. Melalui pemetaan yang baik, program pendayagunaan zakat dapat dirancang secara terukur untuk menyasar kebutuhan riil masyarakat.
Langkah konkret menuju tata kelola berbasis data ini baru saja memasuki babak baru. Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penumpukan dan duplikasi data penerima bantuan zakat di Indonesia. Melalui kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, dan BAZNAS RI, sistem Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) resmi diluncurkan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi solusi atas persoalan klasik kurangnya integrasi data antara muzaki dan mustahik yang kerap memicu tumpang tindih penyaluran. Dengan keterpaduan data, program filantropi Islam akan jauh lebih terpadu, akurat, dan efisien, baik dalam mobilisasi dana ZIS maupun pemberdayaan mustahik. Sistem terpadu ini sengaja dirancang agar penyaluran dana sosial keagamaan di seluruh Indonesia bisa lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menariknya, portal Satu Data ZIS-DSKL ini nantinya akan langsung disinkronkan dengan data tunggal sosial ekonomi nasional untuk memberantas kantong-kantong kemiskinan. Dengan demikian, penyaluran dan pendayagunaan ZIS-DSKL dapat diintegrasikan langsung dengan data kemiskinan nasional.
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai payung hukum resmi. Melalui mekanisme ini, seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan mendapatkan akses data penerima berbasis wilayah dan skala kesejahteraan resmi dari pemerintah. Skema ini dipastikan bakal memangkas potensi munculnya ‘penerima ganda’ yang mendapat kucuran dana dari beberapa lembaga sekaligus pada waktu bersamaan.
Satu Data ZIS-DSKL merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan pendistribusian dan pendayagunaan zakat benar-benar tepat sasaran. Melalui skema ini, insya Allah kita dapat mengurangi penumpukan bantuan atau pendistribusian ganda kepada perorangan. Selain itu, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat pemberdayaan mustahik agar meningkat status ekonominya hingga menjadi munfik (orang yang menunaikan infak dan sedekah), bahkan bertransformasi menjadi muzaki yang mandiri.
Memahami Realitas Lanskap dan Potensi Zakat Indonesia
Gambaran kekuatan instrumen ini makin jelas saat kita melihat bentang luas ekosistem filantropi Islam nasional serta besarnya proyeksi potensi pendanaannya. Menurut Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, potensi zakat, infaq, sedekah, dan dana keagamaan lainnya di Indonesia sejatinya dapat mencapai angka spektakuler hingga Rp 1.000 triliun per tahun—jumlah yang setara dengan hampir sepertiga APBN Indonesia.
Bahkan jika dirujuk pada angka riset yang lebih moderat, Pusat Kajian BAZNAS mencatat potensi ZIS berada di kisaran Rp 340 triliun per tahun, tak jauh berbeda dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang memproyeksikannya sebesar Rp 350 triliun per tahun. Potensi ini tersimpan di berbagai sektor strategis; salah satunya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, survei BAZNAS mencatat potensi hingga Rp 14,4 triliun.
Angka-angka ini membuktikan betapa dahsyatnya dana filantropi Islam. Jika potensi minimal Rp 400 triliun saja dapat terealisasi dan dikelola dengan baik, maka persoalan kemiskinan umat dan bangsa di Indonesia insya Allah dapat terentaskan. Tren pertumbuhan penerimaan pun menunjukkan sinyal positif: jika pada tahun 2021 penghimpunan ZIS nasional baru berada di angka Rp 9,9 triliun, angka tersebut melesat drastis hingga menyentuh Rp 44 triliun pada tahun 2025.
Guna menggarap potensi yang sangat besar ini, Indonesia didukung oleh struktur kelembagaan yang kokoh. Di ranah pemerintah, jejaring Badan Amil Zakat Nasional berdiri tegak dari tingkat BAZNAS Pusat, 34 BAZNAS Provinsi, hingga 514 BAZNAS Kabupaten/Kota di seluruh penjuru Tanah Air. Kekuatan ini bertambah solid berkat kehadiran sektor masyarakat melalui 170 lebih Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Di balik penggerak lembaga-lembaga tersebut, terdapat dedikasi tak kurang dari 100.000 amil zakat—baik amil tetap maupun relawan—yang mengabdi di BAZNAS, LAZ, serta puluhan ribu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke pelosok desa. Merekalah garis terdepan yang menjembatani transaksi kebaikan dari puluhan juta muzaki menuju kepada lebih dari 10,7 juta jiwa mustahik yang kini tercatat menerima manfaat program pengentasan kemiskinan dan pendayagunaan ekonomi.
Sinergi dan Strategi Penguatan Muzaki
Tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat saat ini adalah memperkecil gap antara potensi raksasa tersebut dengan realisasi penghimpunan di lapangan. Ke depan, strategi pengumpulan harus dipenetrasi lebih tajam secara terarah. Ke depan, idealnya di BAZNAS juga ada bagian yang secara khusus berfokus pada pengelolaan zakat untuk sektor ASN, sehingga dari waktu ke waktu akan meningkat terus kinerjanya, begitu pula penetrasi ke kalangan pengusaha serta jejaring kaum profesional agar kesadaran berzakat mereka semakin terkoordinasi dengan baik.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama RI sendiri, yang selama ini mengawal pengelolaan zakat dan wakaf secara nasional, memiliki visi, misi, dan harapan besar agar pemberdayaan zakat dan wakaf di Indonesia terus meningkat dan menjadi kebanggaan Umat. Dan karena itulah, upaya sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat dan wakaf terus ditingkatkan sehingga bisa semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Sejauh ini, upaya pemerintah melalui Kementerian Agama, khususnya Direkrorat Zakat dan Wakaf (Ditzawa) tentu saja tidak berdiri di ruang hampa. Ruang yang kosong tanpa siapa-siapa. Ditzawa beserta seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS maupun LAZ, terus berjuang memberikan kontribusi yang nyata bagi kemaslahatan umat. Ke depan-nya, kita semua berharap seluruh pengelola zakat dan wakaf di Indonesia dapat terus tumbuh menjadi lembaga yang terpercaya serta semakin memotivasi masyarakat untuk berzakat dan berwakaf. Perjuangan kita masih panjang, dan pengelola zakat dan wakaf harus terus menjaga kepatuhan regulasi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat akuntabilitas demi mempertahankan kepercayaan publik.
Selanjutnya, kita semua berharap agar pengelola zakat dan wakaf juga semakin banyak memiliki program strategis yang bisa dikolaborasikan. Hal ini tak lain untuk memaksimalkan peran masing-masing dalam menuju tujuan terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan umat di negeri ini. Dengan kolaborasi besar semua pihak, terutama konsolidasi Satu Data ZIS-DSKL, pemetaan muzaki-mustahik yang presisi, serta kolaborasi erat antara BAZNAS, LAZ, Kementerian Agama, dan Bappenas, kita semua optimistis bahwa zakat dan wakaf akan tumbuh menjadi pilar utama transformasi ekonomi serta kesejahteraan bangsa.









