FOZ Dukung Satu Data ZIS-DSKL, Dorong Optimalisasi Potensi Muzakki dari Kelompok Desil 6–10

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
FOZ Dukung Satu Data ZIS-DSKL

Forum Zakat, Jakarta – Forum Zakat (FOZ) mendukung upaya pemadanan data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satu rekomendasi yang disampaikan FOZ adalah membuka peluang akses dan kebijakan pengelolaan data masyarakat pada kelompok desil 6–10 sebagai segmen potensial muzakki.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Zakat, Wildhan Dewayana, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pemadanan Data ZIS-DSKL dengan DTSEN dan Penguatan Kontribusi ZIS dalam Penanggulangan Kemiskinan di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Rapat koordinasi yang difasilitasi KSP ini mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Forum Zakat. Pertemuan tersebut membahas percepatan pemadanan data ZIS-DSKL dengan DTSEN serta penguatan koordinasi dalam pemanfaatan data untuk mendukung penanggulangan kemiskinan.

Dalam rekomendasinya, FOZ menilai pemanfaatan data kelompok desil 6–10 dapat membuka peluang bagi lembaga zakat untuk mengenali dan mengoptimalkan potensi muzakki secara lebih luas. Hal ini dapat dikombinasikan dengan kinerja masing-masing lembaga dalam mengelola program bagi kelompok masyarakat desil 1–4 untuk mendukung pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.

Dengan demikian, pemanfaatan data diharapkan dapat mendukung dua sisi pengelolaan zakat sekaligus, yakni memperluas potensi penghimpunan dari kelompok masyarakat yang berpeluang menjadi muzakki serta memperkuat program bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

FOZ juga menekankan bahwa DTSEN perlu menjadi salah satu acuan bagi lembaga zakat, bukan penentu tunggal dalam menetapkan penerima zakat. Penetapan mustahik tetap harus memperhatikan ketentuan syariah mengenai delapan golongan penerima zakat (asnaf), jenis program, dan kondisi masyarakat di lapangan. Sebab, tingkat kesejahteraan berdasarkan desil tidak serta-merta menggambarkan kelayakan seseorang sebagai penerima zakat.

Untuk mendukung implementasi pemadanan data, FOZ merekomendasikan penerapan mekanisme satu kali pengisian melalui salah satu jalur utama. Data selanjutnya dipertukarkan antarsistem agar lembaga tidak perlu melakukan pengisian berulang dan proses pelaporan tetap berjalan.

Kejelasan peran sebagai pemilik dan pengolah data juga perlu dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Selain itu, hasil pemadanan perlu dikembalikan kepada lembaga secara tepat waktu, disertai mekanisme pelaporan apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Dari sisi kesiapan lembaga, FOZ mendorong adanya coaching dan pendampingan, terutama bagi lembaga yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi. Implementasi kebijakan juga diusulkan dimulai dari lembaga-lembaga utama dengan skema Pareto 20:80 sebagai tahap percontohan. Pada tahap ini, pelatihan, pendampingan, berbagi pengalaman, pemecahan masalah, serta monitoring dan evaluasi perlu diintensifkan hingga seluruh proses berjalan tuntas.

FOZ turut merekomendasikan agar proses pemadanan data menjadi salah satu indikator kinerja lembaga dengan penerapan skema penghargaan dan sanksi yang tepat. Sementara itu, aspek pelindungan data pribadi perlu menjadi perhatian bersama agar pertukaran dan pemanfaatan data berlangsung secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama ini, lembaga zakat telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran dan pendayagunaan zakat bagi delapan golongan penerima (asnaf). Berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta sosial kemanusiaan menjadi bagian dari upaya lembaga zakat dalam memenuhi kebutuhan mustahik sekaligus mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian mereka.

Melalui dukungan terhadap Satu Data ZIS-DSKL, FOZ berharap integrasi data dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat, membuka peluang optimalisasi potensi muzakki, serta memperluas manfaat program bagi masyarakat. Upaya tersebut perlu berjalan dengan tetap menjaga prinsip syariah, pelindungan data pribadi, dan karakteristik pengelolaan zakat.

Publikasi Forum Zakat

Unduh Publikasi

Isi nama, email, dan nomor HP Anda untuk mengunduh publikasi ini secara gratis.