Forum Zakat, Jakarta – Forum Zakat (FOZ) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Komitmen tersebut disampaikan Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, saat menghadiri Expert Panel Seri II Perumusan Arah Kebijakan Perubahan UU Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Hotel Millennium Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Expert Panel Seri II mengangkat isu strategis mengenai penguatan sumber daya manusia, tata kelola organisasi, dan pembiayaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL). Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah, akademisi, BAZNAS, lembaga amil zakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan dalam penyusunan arah kebijakan perubahan regulasi.
Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026. Proses ini juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan perubahan undang-undang tersebut paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025.
Dalam pembahasan Expert Panel Seri II, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian. Pertama, definisi amil dan pengaturan sumber daya manusia BAZNAS maupun LAZ, termasuk kedudukan hukum, hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Kedua, penguatan tata kelola organisasi BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembahasan mencakup kedudukan dan fungsi kesekretariatan, kebutuhan dukungan administrasi, struktur organisasi, tata kerja, serta pembagian tugas dan kewenangan antara pimpinan, kesekretariatan, dan pelaksana pengelolaan zakat.
Ketiga, pembiayaan operasional BAZNAS dan LAZ, termasuk kapasitas dukungan APBN dan APBD serta kedudukan dan penggunaan hak amil. Aspek ini menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan kemandirian kelembagaan pengelola zakat.
Bagi Forum Zakat, pembahasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan keberlangsungan dan profesionalitas pengelolaan zakat di Indonesia. Pengaturan mengenai amil, hubungan kerja, tata kelola, serta pembiayaan perlu mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan lembaga pengelola zakat agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara tepat.
Kehadiran FOZ dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen asosiasi untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan kebijakan. FOZ mendorong agar perubahan UU Pengelolaan Zakat membuka ruang partisipasi bermakna bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga amil zakat, sehingga rumusan kebijakan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga menjawab tantangan implementasi di lapangan.
Expert Panel Seri II merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang diselenggarakan Kementerian Agama untuk menghimpun pandangan pakar dan pemangku kepentingan. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan penyusunan arah kebijakan, penyempurnaan daftar inventarisasi masalah, serta alternatif rumusan norma dalam proses perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011.
Forum Zakat akan terus mengawal proses tersebut agar perubahan regulasi dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat.
Rangkaian Expert Panel dan Ajakan Partisipasi
Expert Panel Seri II merupakan bagian dari rangkaian pembahasan perubahan UU Zakat yang diawali dengan pertemuan pembuka di Surabaya, kemudian berlanjut di Jakarta. Dalam setiap rangkaian pembahasan tersebut, Forum Zakat (FOZ) terus hadir untuk mengawal proses penyusunan arah kebijakan dan menyuarakan aspirasi lembaga pengelola zakat.
Pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan melalui beberapa seri Expert Panel dengan agenda sebagai berikut:
-
5 November 2026 – Seri III: Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
-
10 November 2026 – Seri IV: Objek, Legalitas, dan Partisipasi Masyarakat
-
18 November 2026 – Seri V: Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan
-
24 November 2026 – Seri VI: Larangan, Sanksi, dan Ketentuan Pidana
FOZ mengajak seluruh pegiat zakat, baik dari lembaga anggota maupun ekosistem zakat yang lebih luas, untuk turut menyampaikan aspirasi, masukan, dan pandangan terbaiknya. Aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui Forum Zakat untuk kemudian dihimpun dan diperjuangkan dalam rangkaian Expert Panel. Partisipasi seluruh elemen menjadi penting agar revisi UU Zakat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih kuat, adil, dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat di Indonesia.








