Direktur Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kiagus M Tohir mengimbau masyarakat membayar zakatnya melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi dan bukan secara individual. Pasalnya menurut Kiagus, menyalurkan zakat secara perorangan berpotensi menghilangkan pahala zakat dan memengaruhi keikhlasan pemberi zakat.
Selain itu muzaki dapat mengungkit-ungkit zakat yang diberikan kepada mustahik. Kedua hal tersebut dinilai dapat menghilangkan pahala zakat. Akan tetapi, jika muzaki membayar zakatnya melalui lembaga resmi akan memutus hubungan pemberi dan penerima zakat sehingga kemungkinan kehilangan pahala menjadi tidak ada.
Kendati demikian, imbuh dia, bukannya tidak membolehkan membayar zakat secara langsung. “Boleh saja. Tetapi, lebih baik bila disalurkan melalui lembaga amil zakat,” jelas dia.
Data dari Baznas menyebutkan, penerimaan zakat nasional baru 1,2 persen dari potensi zakat sebesar Rp 217 triliun.
Menurut dia, kecilnya penerimaan zakat antara lain karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga amil zakat.