Kajian Peraturan Zakat Di IMZ

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

JAKARTA—Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan sekelompok organisasi dan individu terhadap UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menimbulkan reaksi beragam. Berbagai implikasi di lapisan masyarakat yang berbeda baik pusat maupun daerah, membutuhkan sosialisasi serta penafsiran jangka panjang yang benar dari pihak-pihak yang relevan.

Oleh karena itu, dalam rangka persiapan Diskusi Publik Zakat Leadership Forum yang bertemakan “RPP UU Zakat dan Implikasi bagi Masyarakat serta OPZ Korporat.” Acara digelar pada 16 Januari 2014 pukul 09.00 – 15.00 di Gedung Dewan Pers (Jakarta Media Center) Jl Kebon Sirih 32-34 Jakarta.

Acara ini akan melakukan review atas poin-poin Putusan Judicial Review UU Pengelolaan Zakat dari Berbagai Perspektif Kebutuhan Umat, dilanjutkan pemaparan Rancangan Peraturan Pemerintah beserta Perubahan terkait Pengelolaan Zakat Indonesia yang Terbaru, dan menggali posisi legal dan kelembagaan bagi lembaga zakat berbasis korporat pasca keputusan MK atas Uji Materiil UU Pengelolaan.
Pembicara acara ini adalah Ketua Umum Forum Zakat, Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, pewakilan BAZNAS, pengamat hukum, serta perwakilan lembaga zakat korporat.[]