Tiga Masalah Utama

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forum Zakat  menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat direvisi. Untuk mewujudkannya, mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. ‘Forum Zakat akan mengajukan gugatan,’’ kata Ketua Umum FOZ, Sri Adi Bramasetia.

Forum Zakat mengapresiasi penetapan PP yang relatif cepat. Namun, dinilai masih ada sejumlah hal masih mengganjal. Menurut Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini, ada tiga masalah utama.

Pertama, mengenai izin pendirian lembaga amil zakat. Dalam pasal 57, disebutkan lembaga amil zakat didirikan ormas Islam atau lembaga berbadan hukum. Tapi frasa lembaga berbadan hukum itu hilang di pasal 58. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan beda persepsi.Bisa jadi nanti pendirian lembaga amil zakat hanya untuk ormas.

“Dari aspek materiil atau substansial dan aspek formal atau prosedural, PP tentang Pengelolaan Zakat tidak mengandung cacat hukum yang dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan perbaikan yang seharusnya, atau diuji materi ke Mahkamah Agung,” ujar Fuad Nasar, Wakil Sekretaris Baznas, yang juga Kepala Subdit Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag RI.

Fuad menjawab catatan pertama itu. Sekilas membaca kalimat yang dimaksud dalam PP, memang ditemukan inkonsistensi dan ketidaksinkronan. Pasal 57 menyebutkan, syarat pembentukan LAZ wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, dan seterusnya. Namun pasal 58 dan pasal 59 yang mengatur mekanisme perizinan, hanya menyebut “organisasi kemasyarakatan Islam”, tanpa tambahan kalimat “atau lembaga berbadan hukum.”

Pasal itu tidak bertentangan dengan putusan MK ataupun Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 10 UU Ormas menyatakan organisasi kemasyarakatan  dapat berbentuk, (a). badan hukum, atau (b) tidak berbadan hukum. Pada pasal 11 disebutkan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Sejalan dengan pengertian di atas, dari sisi UU Ormas, mekanisme pengajuan izin pembentukan LAZ untuk organisasi kemasyarakatan Islam sudah termasuk organisasi berbadan hukum perkumpulan atau yayasan.

Pasal 58 dan 59 yang tidak menyebut lembaga berbadan hukum, bukan kesengajaan untuk membatasi atau menghilangkan hak dalam membentuk LAZ. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum berbentuk perkumpulan dan yayasan tinggal menyesuaikan seperlunya dengan ketentuan dalam pasal 57.

“Tetapi jika hal itu tetap dianggap sebagai inkonsistensi, saya kira suatu kealpaan semata,” elak Fuad. Jangankan dalam pembentukan PP, kealpaan pernah terjadi pada waktu disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945  tahun 2000, sehingga banyak kritik dilontarkan oleh para pakar dan baru dapat diatasi dalam Perubahan Keempat UUD 1945  tahun 2003.

Catatan kedua dari Ahmad Juwaini adalah tentang pembentukan perwakilan LAZ Nasional hanya satu perwakilan di setiap propinsi, dan setiap perwakilan itu juga harus mengajukan izin lagi kepada kantor kementerian agama di daerah sebagaimana tersebut pada pasal 62, terutama ayat 2 dan ayat 3. Tentu ini menjadi pertanyaan, karena realitas yang ada menunjukkan bahwa banyak LAZ telah membuka kantor cabang (yang disebut dalam PP ini dengan sebutan perwakilan), lebih dari satu perwakilan pada satu propinsi.

Pengaturan ini tentu tidak memiliki landasan yang sangat kuat ditinjau dari dasar UU zakat dan hasil uji materil UU zakat sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Mestinya pengaturan turunan mengedepankan penataan, bukan pembatasan. Apalagi salah satu muatan UU Zakat, termasuk hasil uji materi UU Zakat adalah membawa misi pemerataan pelayanan zakat (terutama pendayagunaan zakat) oleh BAZNAS dan LAZ di seluruh wilayah Indonesia.

Misalnya, Dompet Dhuafa memiliki lebih dari satu perwakilan di beberapa provinsi. Seperti kantor perwakilan Balikpapan dan Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur atau kantor perwakilan Bandung dan Karawang di Provinsi Jawa Barat. Rumah Zakat dan PKPU misalnya, juga memiliki banyak cabang di tiap daerah. “Apakah ini tidak bertentangan dengan putusan uji  materi MK terhadap UU Pengelolaan Zakat?” tanya Juwaini.

Fuad menjawab, bahwa Putusan MK hanya merevisi frasa dari ayat (2) pasal 18 UU No 23 Tahun 2011  mengenai persyaratan pendirian LAZ dan mengecualikan larangan dan sanksi pidana terhadap amil zakat perkumpulan orang dan perorangan di luar LAZ (pasal 37 dan 38).  Amar putusan  MK tidak bisa ditafsirkan dan diperluas di luar teks yang tertulis.

Kata Fuad Nasar, kita tidak bisa mengatakan suatu produk hukum bertentangan dengan semangat putusan MK, sepanjang tidak ada amar putusan MK yang dilanggarnya atau dikesampingkan. Ketentuan mengenai persyaratan pembentukan perwakilan LAZ provinsi di tiap kabupaten/kota melalui izin Kementerian Agama, “Sebenarnya membuka peluang LAZ akan lebih banyak jumlahnya dibanding BAZNAS,” katanya.

Catatan ketiga, wewenang audit syariah yang diserahkan kepada Kementerian Agama. Juwaini mengapresiasi adanya audit. Namun ia mempertanyakan otoritas lembaga pengaudit, bukannya Majelis Ulama Indonesia tetapi Kementerian Agama. Selama ini, lanjut Juwaini, perihal syariah seperti dewan syariah perbankan dan sertifikasi halal dipegang Majelis Ulama Indonesia. “Mengapa untuk lembaga amil zakat dibedakan dari keumuman yang selama ini berlaku?”tanya Juwaini.

Mengenai pelaporan dana zakat, Juwaini mengakui selama ini lembaga yang dipimpinnya memberikan laporan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Juwaini mengatakan, sudah 21 tahun menghadapi beragam hal, kondisi sekarang merupakan tantangan.

Namun Fuad Nasar punya jwaban.  “Seandainya audit syariat terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ tidak oleh lembaga pemerintah, tapi oleh lembaga berbentuk ormas, masih akan menjadi perdebatan tentang kedudukan hukumnya,” katanya.

Kewenangan audit syariat terhadap pengelolaan zakat pada BAZNAS dan LAZ yang dilakukan oleh lembaga pemerintah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Dalam kaitan ini, sudah tepat dilakukan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yaitu Kementerian Agama.

Kementerian Agama meski belum punya auditor syariah, namun bisa menganggarkan pendanaan dari APBN untuk menugaskan auditor independen dalam rangka pelaksanaan fungsi fasilitasi dan pengawasan Pemerintah sesuai Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariat sejalan dengan tugas dan fungsi kementerian dalam mengelola urusan pemerintahan menyangkut “urusan agama” berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008  tentang Kementerian Negara. Dalam pasal 8 ayat (2) UU Kementerian Negara disebutkan bahwa Kementerian  yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi, antara lain “pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.”

Kita  tahu bahwa pengelolaan zakat adalah termasuk urusan agama yang dibina oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sesuai prinsip pendelegasian kewenangan dalam hukum administrasi negara, bahwa pejabat atau lembaga yang diberi delegasi kewenangan tidak boleh mendelegasikan lagi kewenangannya kepada lembaga lain.

Selain itu dasar pertimbangan kenapa audit syariat harus dilakukan oleh Kementerian Agama. Kenapa bukan oleh BPK atau Kementerian Keuangan yang dianggap lebih berkompeten? Dari segi  asas legalitas, zakat masih dianggap sebagai dana sosial keagamaan yang dikelola dengan pengaturan undang-undang.

“Sistem keuangan zakat di negara kita hingga hari ini tidak diintegrasikan ke dalam kebijakan fiskal sehingga garis koordinasinya tetap dengan Kementerian Agama,” kata Fuad.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengakui PP Zakat masih memiliki kekurangan. Karena itu, ia mengajak semua pihak berupaya memperbaikinya. Di sisi lain, Baznas belum menyosialisasikan PP itu. Dalam waktu dekat kegiatan itu diharapkan bisa terlaksana. Melalui sosialisasi dapat dirumuskan langkah perbaikan. “Kita bisa mencari solusi apalagi memiliki tujuan sama yaitu mengefektifkan zakat,” kata Didin.

Didin mengungkapkan, respons beragam ia terima seusai pengesahan PP tersebut. Ada yang mempertanyakan ada juga yang menyatakan akan mengikuti. Ia mengajak, baik Baznas maupun lembaga amil zakat, mengkajinya dengan cermat.

Menurut dia, kekurangan dan kelemahan yang masih ada diperbaiki.”Kita lelah jika terus berkonfrontasi. Mari sama-sama bersabar. Orang-orang yang berkecimpung dalam dunia zakat adalah orang-orang sabar,” kata Didin.

Direktur Eksekutif Baznas, Teten Kustiawan sendiri, setelah mendengar rencana adanya permohonan uji materi di Mahkamah Agung menyatakan keberatan. “Sikap kami menyayangkan langkah itu. Namun, prinsipnya Baznas menghormati hak konstitusional warga negara. Karena itu, kami persilakan dengan berat hati,” kata Teten, Rabu (12/3) di Kantor Forum Zakat, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Suara FOZ Wilayah
PP No 14 tahun 2014 berpotensi menimbulkan multitafsir yang beragam. Nada pesimis pun akhirnya terdengar juga dari beberapa LAZ. Salah satunya Dana Peduli Umat Kaltim (DPU) Kaltim. Menurut Sumadi, Ketua DPU Kaltim, setelah keluarnya keputusan itu, LAZ-LAZ dalam keadaan tak menentu.

Sumadi menilai, kini LAZ-LAZ sifatnya hanya membantu BAZNAS. “Pemberian Izin bisa saja diperketat dengan alasan-alasan absurd,” kata mantan pengurus FOZ Wilayah Kalimantan Timur ini.

Bukan tanpa alasan Sumadi berfikiran seperti itu, dalam rekam jejaknya dia telah menemukan beberapa kejadian yang aneh dalam perihal mendapatkan izin beberapa tahun silam. Hal absurd lainnya adalah mengenai harus adanya rekomendasi dari BAZNAS jika ingin mendapat ijin dari pejabat terkait.

Kegalauan itu tidak hanya dirasakan oleh Sumadi. Bahkan Musfi Yendra, pengurus FOZ Wilayah Sumatera Barat mengatakan, UU yang telah dikeluarkan ini merupakan sebuah kegagalan dalam dunia perzakatan Indonesia. Dalam ingatannya, dulu sebelum ada UU ini, posisi LAZ terhadap terhadap BAZ adalah setara. Kini, keadaan sudah berbeda.

“UU Zakat yang baru ini bersifat sentarlistik dan menempatkan posisi LAZ sebagai subordinat,” kata Musfi yang juga Kepala Cabang DD Singgalang.

Nuryasin, KoordinatorcFOLFI (Forum Lembaga Filantropi Islam) Pekanbaru mengatakan, dengan UU yang berlaku saat ini, LAZ seperti harus mengalami perjalanan yang panjang dalam pembentukannya. Namun, apapun peraturannya, dia akan terus berusaha menjalankan dan mematuhi setiap peraturan yang ada.[]