Forumzakat – Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memproyeksikan bila tidak ada perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, jumlah kasus infeksi Covid-19 akan menembus 2000 kasus pada hari ke-35 (5 April 2020), 10 ribu kasus pada hari ke-50 (20 April 2020), bahkan akan menembus 50 ribu kasus pada hari ke-61 (1 Mei 2020). Hal ini disampaikan oleh Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono pada Soft Launching hasil riset IDEAS yang bertajuk ‘Darurat Covid-19, Masa Kritis Menahan Ledakan’, di Kantor IDEAS, Tangerang Selatan, Jum’at (27/03/2020).
Untuk diketahui, IDEAS adalah lembaga think tank tentang pembangunan nasional dan kebijakan publik berbasis keindonesiaan dan keislaman dibawah naungan Dompet Dhuafa yang merupakan anggota Forum Zakat.
“Berdasarkan pola penggandaan di berbagai negara, kasus infeksi Covid-19 mengalami ledakan eksponensial ketika di masa awal pandemi tidak dilakukan tindakan-tindakan tegas untuk menahan mobilitas dan interaksi orang yang masif. Proyeksi mengkhawatirkan ini mengharuskan adanya perubahan kebijakan yang drastis untuk menahan ledakan jumlah korban dan ini harus dilakukan secepatnya,” lanjut Yusuf.
Menurutnya, Indonesia kini memasuki fase kritis dalam menghadapi pandemi covid-19, sejak pertama kali secara resmi mengumumkan kasus tersebut. Per 26 Maret 2020, terdapat 893 kasus positif terinfeksi covid-19 di Indonesia dengan 78 orang meninggal dunia. Dengan ini, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kematian dari kasus infeksi (case fatality rate) tertinggi di dunia, yaitu 8,7%.
“fatality rate (tingkat kematian) Indonesia yang kini 8,7% menunjukkan 2 kemungkinan yang keduanya merupakan situasi darurat: Sistem kesehatan nasional telah mencapai batas kapasitas-nya, atau ketidaksiapan pemerintah menghadapi dan mendeteksi penyebaran wabah covid-19. Jika fatality rate di kisaran ‘normal’, dengan asumsi konservatif 3,5%, kasus infeksi covid-19 yang sesungguhnya kini telah mencapai kisaran 2.229 kasus,”, papar Yusuf Wibisono.
Hingga kini tindakan umum Indonesia menghadapi wabah covid-19 adalah lunak, hanya himbauan stay at home, social distancing dan restriksi lunak meliburkan sekolah. Beberapa daerah telah menerapkan restriksi lebih luas seperti menutup tempat wisata, menutup perkantoran, melarang keramaian, hingga pembatasan kegiatan ibadah. Namun tindakan pemerintah daerah ini cenderung sporadis dan tidak terkoordinir.
Yusuf Wibisono menilai, tindakan moderat jangka pendek dan tindak tegas jangka menengah ini akan mencegah ledakan kasus infeksi covid-19 secara signifikan (flattening the curve). Pada hari ke-70 (10 Mei 2020), IDEAS memproyeksikan dengan tindakan moderat kasus infeksi covid-19 berada di kisaran 110 ribu kasus, namun dengan tindakan tegas dapat ditekan hingga kisaran 30 ribu kasus.
“Tindakan ini akan menjadi tidak berguna jika terlambat dilakukan. Dengan pola saat ini, tanpa perubahan kebijakan, kasus infeksi covid-19 akan menembus 200 ribu kasus pada hari ke-70,” tegasnya.
IDEAS melihat bahwa kondisi saat ini sudah memenuhi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Kami mendorong pemerintah pusat secepatnya mengambil tindakan tegas sesuai UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam jangka pendek (1 Pekan), IDEAS merekomendasikan: (i) Menetapkan Karantina Total Jabodetabek, Karantina Jakarta saja tidak memadai, karena telah menyatunya aktivitas warga Jabodetabek, dan (ii) Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jawa di luar Jabodetabek, terutama melarang aktivitas mudik/pulang kampung.
“Dalam jangka menengah (2-3 Pekan), kami merekomendasikan: satu menetapkan Karantina Pulau Jawa secara total. Dengan kepadatan penduduk Jawa di kisaran 1.100 jiwa per Km2, lima kali lipat lebih padat dari Italia, menjadi krusial membatasi aktivitas Jawa secara masif.Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Indonesia selain Jawa. Dua, Meski kepadatan penduduk luar Jawa rendah, namun karena penyebaran wabah telah meluas di hampir seluruh wilayah, tetap dibutuhkan pembatasan sosial berskala besar untuk menekan penyebaran di luar Jawa,” tutup Yusuf. (*)