Minimnya zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat, terlihat dari pengumpulan zakat di Jawa Barat yang hanya Rp 5 triliun. Padahal potensi di Jabar yang diprediksi mencapai Rp 17 triliun, Baznas Jabar hanya menerima zakat sebesar Rp 168 miliar.
Untuk menggenjot zakat di Jabar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mencanangkan program ‘Kebangkitan Zakat’ di Jawa Barat di Aula Barat, Gedung Sate Bandung, akhir pekan lalu. Menurut Heryawan, pemerintah harus berperan dalam menyadarkan masyarakat agar mau membayar zakat. Terlebih, dalam pandangan Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Bahkan, Heryawan menilai, pemerintah berhak untuk memaksa warga agar mau membayar zakat. “Kewenangan yang bisa memaksa seluruh masyarakat membayar zakat adalah pemerintah, kekuasaan. Ini perlu diperkuat,” ujar Heryawan seperti dikutip Republika.
“Gaji PNS (Pemprov Jabar) dipotong langsung. Kalau enggak dipotong langsung, suka lupa. Berdasarkan pengalaman itu, kami dengan sangat hormat kepada PNS, memotong gaji untuk zakat,” tambahnya saat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mencanangkan program ‘Kebangkitan Zakat’ di Jawa Barat di Aula Barat, Gedung Sate Bandung, akhir pekan lalu.
Dengan cara itu, kata dia, setiap bulannya terkumpul zakat Rp 1,2 miliar dari seluruh PNS di lingkup Pemprov Jabar. “Kita buat regulasi, separuh dikelola OPD (organisasi perangkat daerah), separuh dikelola Baznas,” katanya.
Menurut Aher, masyarakat harus mempercayai keberadaan lembaga zakat sebagai tempat yang tepat untuk menitipkan sebagian rizki yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian, lembaga zakat paling efektif dan amanah dalam mengentaskan kemiskinan. “Ada LSM nonzakat, ada LSM BUMN/BUMD yang turut mendukung program pemerintah,” kata Aher seraya mengatakan, yang paling efektif mengentaskan kemiskinan di lapangan adalah lembaga zakat. Jadi lembaga zakat paling amanah dan paling bagus.
Sehingga, kata dia, masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menitipkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat yang sudah ada. “SK (lembaga) zakat itu SK langit, sehingga kejujurannya lebih terjamin,” katanya.
Karena itu ia juga meminta ke depan pemerintah perlu membenahi aturan untuk memungkinkan dilakukannya upaya tersebut.