Membandingkan zakat dengan pajak menurut Pengamat zakat UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia tidaklah tepat, mengingat zakat dan pajak berada di domain berbeda.
Karena itu, ia menekankan keberhasilan lembaga-lembaga zakat yang belakangan terjadi, juga tidak bisa dibandingkan dengan yang dilakukan institusi pajak. “Zakat dan pajak itu ada di domain yang berbeda, membandingkan keduanya kurang tepat,” kata Amelia kepada Republika.co.id, Ahad (14/8).
Pembandingan itu kurang tepat karena selama ini lembaga zakat yang bisa dimasukkan ke hitungan, cuma lembaga-lembaga besar yang resmi. Sedangkan, banyak pengumpul zakat belum resmi.
Hal itu, lanjut Amelia, termasuk pembandingan yang dilakukan dengan melihat transparansi dan akuntabilitas, dari lembaga zakat dan institusi pajak. Lulusan program doktoral University of Melbourne itu menekankan, institusi pajak yang memiliki domain negara sudah pasti memiliki pekerjaan rumah besar.
Meski begitu, perempuan yang menamatkan master di University of Leiden Belanda tersebut berharap, agar lembaga-lembaga zakat di Indonesia mampu meningkatkan profesionalitas. Menurut Amelia, capaian itu bisa dimulai setidaknya dengan membuatnya sebagai sebuah yayasan, serta menjadikan menjadi lembaga resmi.