Forum Zakat — Komitmen untuk memperluas manfaat zakat dan menjangkau potensi yang lebih besar kembali ditunjukkan oleh BaitulmaalKu. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 220 Tahun 2025, BaitulmaalKu resmi mendapatkan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi.
Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan kelembagaan BaitulmaalKu setelah sebelumnya berizin pada tingkat kabupaten/kota. Perolehan izin operasional skala provinsi oleh BaitulmaalKu menjadi capaian penting di tengah penerapan regulasi baru sebagaimana tertuang dalam PMA Nomor 19 Tahun 2024, yang kini mewajibkan proses melalui sistem terintegrasi SIMZAT Kementerian Agama.
Peningkatan status kelembagaan ini bukan hanya pengakuan administratif semata, tetapi juga menjadi penanda kesiapan BaitulmaalKu dalam memperluas cakupan layanan, memperkuat tata kelola, dan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan terpercaya. Dengan izin skala provinsi, BaitulmaalKu kini memiliki legalitas untuk beroperasi lebih luas di wilayah provinsi, menjangkau lebih banyak mustahik, serta menghimpun potensi zakat, infak, dan sedekah yang lebih besar untuk diberdayakan secara optimal.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam secara konsisten mendorong profesionalisasi pengelolaan zakat di Indonesia. SK ini menjadi bukti nyata bahwa regulasi dan pembinaan lembaga zakat terus berjalan, sejalan dengan visi menjadikan zakat sebagai instrumen penting dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Bagi lembaga-lembaga pengelola zakat lainnya yang masih berada pada level kabupaten/kota dan berencana meningkatkan izinnya ke tingkat provinsi, pencapaian BaitulmaalKu ini dapat menjadi inspirasi dan dorongan. Proses pengurusan izin memang memerlukan kesiapan administratif, kelembagaan, dan pelaporan, namun hal ini sebanding dengan manfaat strategis yang akan diperoleh.
Pendampingan yang dilakukan Forum Zakat (FOZ) sejalan dengan tujuan pemerintah dalam pengelolaan zakat yang menjunjung tinggi prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen FOZ untuk mendampingi seluruh lembaga zakat di Indonesia dalam memperoleh izin operasional maupun meningkatkan kapasitas kelembagaan sesuai regulasi yang berlaku.
Forum Zakat (FOZ) melalui Bidang Pengembangan Ekosistem terus membuka ruang pendampingan bagi lembaga-lembaga yang tengah dalam proses pengurusan izin operasional. Lembaga yang mengalami kendala atau membutuhkan asistensi dapat menghubungi Bidang Pengembangan Ekosistem FOZ untuk mendapatkan dukungan dan bimbingan teknis selama proses berlangsung.
Langkah BaitulmaalKu ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolektif memperkuat ekosistem zakat nasional. Dengan semakin banyaknya LAZ yang naik kelas dan memperluas skala operasional, potensi zakat yang besar di Indonesia dapat dikelola secara optimal dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.