ZIS Indosat Bekerjasama Dengan RZ Dalam Pengelolaan Zakat
Untuk memaksimalkan potensi Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang dikumpulkan dari karyawan Indosat, dalam pengelolaannya ZIS Indosat sepakat bekerja sama dengan Rumah Zakat(RZ).
Untuk memaksimalkan potensi Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang dikumpulkan dari karyawan Indosat, dalam pengelolaannya ZIS Indosat sepakat bekerja sama dengan Rumah Zakat(RZ).
Keinginan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo dimana suatu saat semua LAZ resmi mendapat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditanggapi oleh Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Nur Efendi merupakan hal yang belum bisa dilakukan.
Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat akan efektif berlaku pada 2016 ini. Hal itu, tertera pada pasal terakhir UU yang berbunyi bahwa peraturan ini berlaku 5 tahun setelah diundangkan. Itu, jatuh pada 26 November 2016.
Surat yang dikirimkan Baznas kepada ketua yayasan badan pengelola ZIS Indosat tertanggal 15 September 2016 mengagetkan kalangan pegiat zakat. Pasalnya, banyak kejanggalan terkait proses perizinan dan isi surat tersebut. Ini disampaikan oleh Suryanto, KH, Koordinator Advokasi Regulasi Forum Zakat.
Naskah PeraturanBaznas (Perbaznas) yang telah dilakukan ujipublik pada tanggal 27 Oktober lalu di hotel Millenium Jakarta memiliki banyak catatan di mata pengurus Forum Zakat.
Ketua Badan Pengurus LazisMU Hilman Latief, memaparkan bahwa kredibilitas dan akuntabilitas lembaga amil zakat, merupakan faktor yang sangat penting. Hal itu dikatakannya pada kuliah umum Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Jumat (30/9).
Setelah menyalurkan bantuan masyarakat berupa makanan, obat-obatan, kebutuhan anak-anak, perlengkapan masjid dan uang tunai, Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (NU Care-LAZISNU) kembali membuka posko bantuan “Sedekah Sejuta Pohon untuk Garut dan Sumedang”.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor: DJ.III/563 TAHUN 2016, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Sosial Madani (DSM) Bali disahkan sebagai LAZ Tingkat Provinsi.
LAZ DPU Kaltim melakukan penyesuaian legalitas berdasarkan aturan baru UU No.23 tahun 2011 mendapatkan hasil positif. Hal ini ditandai dengan disahkannya DPU Kaltim sebagai LAZ Propinsi setelah sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS RI.
Menurut Anggota panitia seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikpapan, Supriadi Sakka, hingga penutupan kemarin (23/9), tercacat ada 28 orang yang mendaftar untuk bersaing menjadi pimpinan Baznas Balikpapan.