Artikel

Forum Zakat Sejawa Tengah Gelar Tarhib Ramadhan Peduli Muslim Rohingya

forumzakat.org – Forum Zakat (FOZ) Wilayah Jawa Tengah pada Ahad, 07 Juni 2015 menyelenggarakan tarhib Ramadhan dengan tema Peduli Muslim Rohingya.Acara tersebut diikuti oleh 15 lembaga-lembaga zakat dan kemanusiaan yang tergabung dalam FOZ Wilayah Jawa Tengah, di antaranya: PPPA, BBI, BMH, Dompet Dhuafa, Lazis Baiturrahman, Rumah Zakat, PKPU, Lazis Jateng, Yatim Mandiri, DPUDT, RQ Management, Aitam Indonesia, Nurul Hayat, Pena Zakat dan LazisMa.

Godaan Kemapanan

Dalam perjalanan kehidupan seorang manusia, kemapanan bukanlah hal aneh. Sepanjang memenuhi unsur-unsur dan syaratnya, siapapun dan dalam profesi apapun, sangat mungkin akan sampai pada situasi yang bernama kenyamanan. Ya, situasi nyaman ini sendiri bisa berdimensi cukup luas, mulai dari aspek kedudukan, finansial serta fasilitas yang dinikmati.

Kiprah Laz Atasi Banjir Dan Dua Gunung

Tahun baru belum jauh beranjak. Tapi bencana silih berganti menghampiri. Dunia semakin rapuh dan renta. Pekan pertama tahun baru 2014, disambut dengan banjir di Jakarta. Intensitas hujan yang tinggi di beberapa daerah hulu, menyebabkan Jakarta lumpuh beberapa hari. Bahkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi rutinitas tahunan ini menyebabkan air sempat mencium gerbang Istana Negara di Jakarta.

Recovery Bencana Dan Iman Kita

KEBANYAKAN orang memandang, manusia dan alam semesta masing-masing berdiri sendiri. Padahal, ada hubungan yang sangat erat dan penuh makna antara manusia dan alam semesta. Manusia adalah makhluk hidup yang memiliki ikatan abadi dengan seluruh dimensi alam. Seluruh bagian dan gerakan di alam memiliki hubungan satu dengan yang lain.

Menggugat PP Zakat

Lahirnya PP No. 14/2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disambut sebagian pihak dengan penuh antusiasme. Irfan Syauqi Beik memandang PP Zakat ini akan “memberikan kepastian hukum yang lebih kuat” dan “menjadi angin segar bagi kemajuan pengelolaan zakat nasional di masa depan” (Republika, “PP No. 14/2014 dan Lembaga Zakat”, 27 Februari 2014). Namun jika kita menelaah PP Zakat ini secara lebih jernih dan mendalam, hal sebaliknya yang justru terlihat.

Banyaknya Lembaga Zakat, Berkah Atau Musykilah?

Seperti yang diperkirakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 tahun 2011) terkait dengan persyaratan pendirian LAZ, memberi peluang bertambahnya lembaga pengelola zakat. Negara melalui undang-undang melegalkan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh perorangan/perkumpulan orang di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ serta melonggarkan persyaratan pendirian LAZ.

Publikasi Forum Zakat

Unduh Publikasi

Isi nama, email, dan nomor HP Anda untuk mengunduh publikasi ini secara gratis.