Artikel

Godaan Kemapanan

Dalam perjalanan kehidupan seorang manusia, kemapanan bukanlah hal aneh. Sepanjang memenuhi unsur-unsur dan syaratnya, siapapun dan dalam profesi apapun, sangat mungkin akan sampai pada situasi yang bernama kenyamanan. Ya, situasi nyaman ini sendiri bisa berdimensi cukup luas, mulai dari aspek kedudukan, finansial serta fasilitas yang dinikmati.

Kiprah Laz Atasi Banjir Dan Dua Gunung

Tahun baru belum jauh beranjak. Tapi bencana silih berganti menghampiri. Dunia semakin rapuh dan renta. Pekan pertama tahun baru 2014, disambut dengan banjir di Jakarta. Intensitas hujan yang tinggi di beberapa daerah hulu, menyebabkan Jakarta lumpuh beberapa hari. Bahkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi rutinitas tahunan ini menyebabkan air sempat mencium gerbang Istana Negara di Jakarta.

Recovery Bencana Dan Iman Kita

KEBANYAKAN orang memandang, manusia dan alam semesta masing-masing berdiri sendiri. Padahal, ada hubungan yang sangat erat dan penuh makna antara manusia dan alam semesta. Manusia adalah makhluk hidup yang memiliki ikatan abadi dengan seluruh dimensi alam. Seluruh bagian dan gerakan di alam memiliki hubungan satu dengan yang lain.

Menggugat PP Zakat

Lahirnya PP No. 14/2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disambut sebagian pihak dengan penuh antusiasme. Irfan Syauqi Beik memandang PP Zakat ini akan “memberikan kepastian hukum yang lebih kuat” dan “menjadi angin segar bagi kemajuan pengelolaan zakat nasional di masa depan” (Republika, “PP No. 14/2014 dan Lembaga Zakat”, 27 Februari 2014). Namun jika kita menelaah PP Zakat ini secara lebih jernih dan mendalam, hal sebaliknya yang justru terlihat.

Banyaknya Lembaga Zakat, Berkah Atau Musykilah?

Seperti yang diperkirakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 tahun 2011) terkait dengan persyaratan pendirian LAZ, memberi peluang bertambahnya lembaga pengelola zakat. Negara melalui undang-undang melegalkan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh perorangan/perkumpulan orang di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ serta melonggarkan persyaratan pendirian LAZ.

Tiga Masalah Utama

Forum Zakat menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat direvisi. Untuk mewujudkannya, mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. ‘Forum Zakat akan mengajukan gugatan,’’ kata Ketua Umum FOZ, Sri Adi Bramasetia.