DPU Daarut Tauhid Raih Sertifikasi LAZ Skala Nasional

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
DPU Daarut Tauhid Raih Sertifikasi LAZ Skala Nasional

Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Zakat Kemenag RI Juraidi, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi memberikan sertifikat izin Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) kepada Dompet Peduli Ummat (DPU) Daarut Tauhid, Sabtu (11/6). Dengan sertifikat tersebut, maka DPU Daarut Tauhid resmi menjadi lembaga amil zakat bersertifikasi skala nasional.

Direktur Utama DPU Daarut Tauhid Herman mengatakan sertifikat nasional ini didapatkan setelah aturan kelayakannya harus diverifikasi ulang. Setelah pada tahun sebelumnya sebenarnya DPU Daarut Tauhid sudah mendapat izin sebaga Laznas.

Herman mengatakan DPU Daarut Tauhid sudah berdiri sejak 1999. Dari tahun ke tahun lembaga ini semakin berkembang hingga mendapat peningkatan dana yang cukup signifikan mulai 2014. “Kita baru ada peningkatan yang signifikan pada 2014 dan bisa mencapai Rp 30 miliar. Tahun 2015 dapat Rp 52 miliar,” ujarnya.

Dengan ditetapkan sebagai Laznas, pihaknya menargetkan DPU Daarut Tauhid bisa mengumpulkan hingga Rp 86 miliar. Ia berharap dengan pemberian sertifikasi nasional dapat membantu memperluas dakwah dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

Menurut Juraidi, sertifikat nasional tersebut diberikan setelah DPU Daarut Tauhid memenuhi persyaratan sebagai Laznas. “Jadi sekarang sudah resmi DPU Daaruy Tauhid menjadi skala nasional. Satu dari delapan lembaga zakat lainnya yang sudah bersertifikasi nasional,” kata Juraidi seperti dikutip Republika di Kantor DPU Daarut Tauhid Kota Bandung, Sabtu (11/6).

Dengan ditetapkannya DPU DT sebagai Laznas, maka ada hak yang diberikan pemerintah kepada lembaga zakat berizin nasional. Di mana nantinya donatur yang menyalurkan sumbangannya melalui Laznas, bisa mengurangi pajak penghasilan yang wajib dibayarkan. “Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, bahwa zakat dapat mengurangi kewajiban penghasilan kena pajak. Syaratnya kalau zakat itu dibayarkan kepada lembaga yang sudah resmi,” ujarnya.

Pengurangan pajak ini nantinya didapat dengan mendapatkan bukti dari Laznas. Namun tidak bisa sebagai penghilang, hanya berupa pengurangan beban kewajiban pajak karena telah disalurkan ke Laznas. Lembaga amil zakat yang sudah mendapat serfikat nasional yakni Nurul Hayat Surabaya, Yatim Mandiri Surabaya, Dompet Dhuafa Jakarta, dan LMI Surabaya. Selain itu Rumah Zakat Bandung, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jakarta, Baitul Mal Hidayatullah Jakarta dan Lazis NU.