Forum Zakat Fasilitasi Pengurusan Legalitas LAZ

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Cara Pemerintah Gunakan Dana Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan Kurang Bagus
Tingkat kedermawanan masyarakat indonesia yang semakin meningkat, ditandai dengan terus bertambahnya lembaga yang mengelola dana zakat infak dan sedekah(ZIS). Namun tidaklah mudah bagi suatu lembaga ZIS untuk mengurus dan mendapatkan izin sebagai Lembaga Zakat baik di skala Kabupaten kota, provinsi maupun skala nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Untuk memfasiltasi permasalahan tersebut, Forum Zakat  akan membantu lembaga pengelola ZIS yang akan mengajukan permohonan legalitas LAZ tahun ini. Program tersebut Dikawal langsung oleh Bidang advokasi dan jaringan Forum Zakat.
Proses pendampingan tahap pertama ini akan di lakukan mulai dari tanggal 2 November sampai 13 Desember 2018. Dimana nanti dalam proses tersebut Forum Zakat akan mengkoordinir pengajuan berkas secara bersama yang dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin sebagai Lembaga Zakat.
Sekretaris Jenderal Forum Zakat, Nana Sudiana mengatakan bahwa program tersebut dilakukan untuk mengakomodir permasalahan para anggota Forum Zakat dalam pengurusan untuk mendapatkan legalitas sebagai lembaga zakat.
Pendampingan proses legalitas lembaga tersebut, adalah salah satu fungsi Forum Zakat sebagai asosiasi organisasi lembaga zakat yang menaungi lembaga zakat.