FOZ Dorong Kapasitas Amil Kelola Sumber Daya untuk Kuatkan Kolaborasi Pemberdayaan UMKM

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
2022-06-13 (2)

Forumzakat – Forum Zakat (FOZ) menggelar Ruang Tengah bertajuk Kolaborasi Pemberdayaan UMKM OPZ pada Jumat, (10/6/2022) secara daring. Agenda yang diikuti puluhan Amil OPZ Anggota FOZ ini menghadirkan Associate Expert Forum Zakat, Sigit Iko Sugondo dan Ketua Bidang Sinergi dan Kerjasama FOZ, Zainal Abidin.

Dalam paparannya, Sigit Iko mengatakan pentingnya kompetensi amil dalam hal pengelolaan internal UMKM. Menurutnya, amil harus memastikan agar dana yang disalurkan tidak habis pakai namun dapat mendorong penerima manfaat dari yang tidak punya usaha dan tak memiliki akses modal bank (unfeasible-unbankable) menjadi feasible-bankable

“Bagi masyarakat feasible-unbankable biasanya mendapatkan modal dana dari pinjaman kebajikan (qardhul hasan), investor, LKM, P2P dan layanan penyedia dana informal lainnya. Masyarakat tipe ini biasanya memiliki utang yang besar di penyedia modal secara informal. Masyarakat ini juga belum memenuhi persyaratan bank mulai dari omset, cash flow dan laba bersih usaha. Sering juga ditemukan tipe ini tidak memiliki semangat untuk scaling-up usaha. Karena masalah tersebut menimbulkan terjadinya middle income trap yakni keuangan masyarakat menumpuk dan tertahan di pendapatan menengah,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan tingkatan masyarakat pelaku usaha selanjutnya adalah feasible-bankable adalah masyarakat yang telah memiliki usaha dan memenuhi persyaratan perbankan untuk mendapatkan modal bank. Standar persyaratan perbankan harus memenuhi 6C+ 3R yaitu character, capital, capacity, collateral, condition of economy, constraint, revenue, repayment, dan risk sehingga seseorang mencapai status bankable.

Masyarakat inilah yang mendapat KUR dan akses bank, namun serapannya masih sedikit. “Untuk itu, perbankan sangat menunggu peran lembaga yang dapat mendorong masyarakat untuk mencapai status feasible-bankable,” tegasnya.

Belum lagi kendala lain yang dialami pelaku usaha, mulai dari lemahnya aset jaminan, tidak ada pencatatan usaha, tata kelola belum baik (tidak mencatat keuangan, persediaan, dan utang-piutang), dan memiliki hutang.

Aspek manajemen, bisnis, jaminan, dan kinerja keuangan inilah yang harus didorong oleh OPZ untuk scalling UMKM.

Langkah-lanngkahnya bisa dimulai dari pendekatan pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, kolaborasi multi pihak, peningkatan kompetensi pelaku umkm, manajemen usaha yang sehat dan profesional, relaksasi kebijakan, akses layanan pelaku umkm, model bisnis yang efisien dan penerapan teknologi.

“Kapasitas pengelolaan sumber daya inilah yang kemudian perlu diasah oleh para amil, guna mengalirkan manfaat yang lebih besar untuk para mustahik. Mindset kolaborasi, tata kelola keuangan, pengetahuan model bisnis, hingga pengukuran dampak program, sangat penting dikuasai para amil,” tandasnya.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Sinergi dan Kerjasama FOZ, Zainal Abidin mengatakan Islam memberikan perhatian kepada pengembangan ekonomi kerakyatan melalui zakat produktif menuju kesejahteraan dan mencapai maqashid syariah. “98% perekonomian Indonesia berada di tangan UMKM, sebagai contoh di tahun 2020 UMKM memiliki 61% kontribusi terhadap PDB Indonesia. UMKM menjadi sektor dominan yang membuka peluang pekerjaan bagi yang tua dan muda untuk keluar dari zona kemiskinan,” tuturnya.

Kontribusi Gerakan Zakat dalam hal pemulihan ekonomi nasional sendiri, telah memberikan dukungan UMKM sebesar 126 Miliar yang kepada 323 ribu jiwa penerima manfaat dan sektor penerima manfaat terbanyak yaitu perdagangan sebesar 23 ribu UMKM oleh 71 OPZ Anggota FOZ.

Kolaborasi pemberdayaan ekonomi yang dilakukan antar anggota dari modal material, intelektual, institusi didasarkan atas asas kekeluargaan dengan beberapa skema kolaborasi mulai dari Syirkah Inan (masing-masing pihak memberi modal dan kerja), Syirkah Abdan (kedua pihak memberikan kerja tanpa modal) atau Syirkah Mudharabah (salah satu pihak memberikan kontribusi kerja, pihak lainnya memberikan modal).

Sementara, kolaborasi secara alamiah antar lembaga tanpa difasilitasi FOZ biasanya kolaborasi di sektor kebencanaan berdasarkan jalinan hubungan yang baik. Sebagaimana yang kita tau, kolaborasi menjadi tingkat tertinggi daripada sekedar jaringan, koordinasi, dan kerjasama. “Dengan kolaborasi, masing masing lembaga dapat meningkatkan kapasitasnya baik dari segi SDM maupun modal,” ujarnya. (*)