Untuk meningkatkan efektivitas upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan sistem pengelolaan zakat berbasis IT. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pemberdayaan Zakat Kemenag, Tarmizi Tohor.
Nantinya pengelolaan zakat itu terhubung dengan dai motivator zakat, desa binaan zakat, dan zakat community development Baznas. “Kami sedang merancang beberapa program terkait zakat, agar dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya di Jakarta, Selasa (5/4).
Pemerintah saat ini memerlukan regulasi, penguatan kelembagaan, dan mekanisme audit syariah, serta pengawasan untuk menciptakan tata kelola zakat yang lebih baik. Selain itu kesadaran masyarakat terkait zakat juga harus terus ditingkatkan, agar zakat dapat lebih masif dalam memperbaiki kehidupan masyarakat.
Karena itu Untuk mendukung inovasi pengelolaan zakat, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 52/2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Produktif, serta Peraturan Menteri Agama No. 5/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam pengelolaan zakat.
Posisi Indonesia sebagai negara muslim terbesar seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan sadaqah yang baik. “Kementerian Agama sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Agama tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Baznas, agar pengelolaan zakat berjalan lebih baik,” ujarnya.