Forumzakat – LSP-KS buka pendaftaran resertifikasi melalui Sekolah Amil Indonesia dalam waktu dekat. Perihal ini ditujukan kepada para pimpinan Organisasi Pengelola Zakat atau OPZ untuk menghimbau para amil memperpanjang masa berlaku sertifikasi bagi amil di tingkat dasar maupun ahli.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para amil dari OPZ anggota FOZ, Forum Zakat bersama LSP-KS melalui Sekolah Amil Indonesia terus menghadirkan program-program yang dapat memenuhi kebutuhan para amil. Salah satunya program sertifikasi ulang bagi amil yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan surat dari LSP-KS perihal Pelaksanaan Sertifikasi Ulang (Resertifikasi) Pemegang Sertifikat Amil Zakat Tingkat Dasar dan Ahli Amil Zakat, Forum Zakat menyediakan sertifikasi ulang bagi alumni amil pemegang sertifikat amil zakat tingkat dasar dan ahli yang telah jatuh tempo pada tahun 2023 dan 2024.
Karena masa berlaku sertifikat amil zakat adalah selama 3 tahun, maka dari itu segera lakukan pendaftaran resertifikasi di Sekolah Amil Indonesia dengan persyaratan berikut,
a. Skema Amil Zakat Tingkat Dasar:
- Fotokopi KTP
- CV – yang ditandatangani oleh HRD atau Pimpinan
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebelumnya yang diterbitkan oleh LSP Keuangan Syariah
- Fotokopi SK Jabatan
- Fotokopi Sertifikat Refreshment yang dilaksanakan melalui workshop, seminar, pelatihan, atau lainnya baik yang diselenggarakan oleh pihak eksternal maupun internal Lembaga Amil Zakat.
- Surat Keterangan masih terjaga kompetensinya dari Lembaga Amil Zakat (bagi pemegang sertifikat yang sertifikat kompetensinya sudah expired maksimal 1 tahun).
b. Skema Ahli Amil Zakat:
- Fotocopy KTP
- CV – yang ditandatangani oleh HRD atau Pimpinan
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebelumnya yang diterbitkan oleh LSP Keuangan Syariah
- Fotokopi SK Jabatan atau Surat Keputusan lainnya yang menunjukkan bahwa pemegang sertifikat masih menjadi Pimpinan Lembaga Amil Zakat.
- Apabila pemegang sertifikat sudah tidak menjabat lagi sebagai Pimpinan LAZ, maka untuk proses Resertifikasi harus dilengkapi dengan Sertifikat Refreshment yang dilaksanakan melalui workshop, seminar, pelatihan, atau lainnya baik yang diselenggarakan oleh pihak eksternal maupun internal Lembaga Amil Zakat dan Surat Keterangan masih terjaga kompetensinya dari Lembaga Amil Zakat (bagi pemegang sertifikat yang sertifikat kompetensinya sudah expired maksimal 1 tahun).
- Laporan Tahunan Lembaga Amil Zakat (jika ada)
Adapun 4 tahap dalam proses sertifikasi ulang antara lain, melengkapi persyaratan, mendaftar proses sertifikasi ulang (resertifikasi) di sistem LSP KS, mengunggah persyaratan dokumen, dan melakukan wawancara dengan asesor untuk verifikasi portofolio yang dimiliki.
Harga pendaftaran sertifikasi ulang ini sebesar Rp1.000.000,- per amil. Link pendaftaran sertifikasi dapat diakses di sini https://event.sekolahamil.id/upsertifikasiamil. Pertanyaan seputar sertifikasi amil dapat menghubungi DM Instagram Sekolah_Amil atau melalui narahubung oleh Nadia (0812-1000-3823).