Melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016, Presiden Joko Widodo Kamis (27/7) meluncurkan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). peluncuran tersebut sekaligus meresmikan pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (SILAKNAS) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).
Ketua IAEI Bambang Brodjonegoro dalam sambutannya mengatakan bahwa Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Joko Widodo memimpin langsung KNKS ini dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi wakilnya. Dewan Pengarah diisi oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Selain itu juga ada, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Koperasi dan UKM AA Gede Ngurah Puspayoga, Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua LPS Halim Alamsyah dan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.
Menteri Bambang menjelaskan, KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS berperan pula untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan syariah untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.