Transaksi ekonomi digital Indonesia menempati peringkat pertama di Asia Tenggara dengan kontribusi 49 persen. Jumlah usaha e-commerce telah mencapai 26,2 juta unit. Muzakki pun ikut berpindah ke kanal digital. Pertanyaannya, apakah lembaga amil zakat sudah siap mengikuti perubahan ini? Riset Forum Zakat ini menjawabnya lewat survei terhadap 104 lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia.
Analisis Kesiapan Lembaga Amil Zakat dalam Menghadapi Era Digital mengukur kesiapan LAZ dengan model e-readiness dari Mutula dan Brakel (2006) dan Technology Acceptance Model (TAM) dari Davis. Hasilnya cukup menjanjikan. Sebanyak 88 persen LAZ menilai digitalisasi mendukung operasional lembaga, dan hanya 1 persen yang menganggapnya menghambat. Sebanyak 96 persen lembaga sudah memiliki jaringan internet di kantor. Sebanyak 86 persen juga sudah memakai kanal media digital berbayar, dan 69 persen punya program peningkatan keterampilan digital bagi amil.
Riset ini juga memetakan celah yang masih lebar. Baru 54 persen LAZ yang memiliki divisi digital marketing. Sebanyak 41 persen lembaga mengelola kanal media digital kurang dari sekali dalam sepekan. Sekitar 34 persen lembaga masih menghadapi kendala akses internet, terutama LAZ yang berada jauh dari Pulau Jawa. Temuan ini dapat menjadi rujukan bagi LAZ, regulator, dan mitra pembangunan untuk merancang penguatan kapasitas digital yang lebih tepat sasaran.
Ingin membaca hasil riset lengkapnya? Unduh laporan Analisis Kesiapan Lembaga Amil Zakat dalam Menghadapi Era Digital secara gratis.








